MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus peredaran sabu-sabu di Jalan Nusa Indah Gang Kampung Baru, Teluk Lerong Ulu, Sungai Kunjang.
Operasi penangkapan yang dilakukan pada Rabu (3/7/2024) sekitar pukul 12.00 Wita ini, bermula dari kecurigaan petugas terhadap seorang laki-laki yang terlihat mondar-mandir di sekitar rumah. Setelah melakukan observasi cermat, petugas langsung melakukan penangkapan dan menggeledah rumah tersebut.
Benar saja, kecurigaan petugas terbukti. Di dalam tumpukan baju di salah satu ruangan rumah, ditemukan 17 poket sabu seberat 4,33 gram. Tersangka yang diketahui bernama AR (41) tak bisa mengelak dan mengakui kepemilikan barang haram tersebut.
“Pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari kerja keras dan kejelian anggota Sat Resnarkoba Polresta Samarinda dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya,” ujar Kapolres Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, SIK.
Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa peredaran narkoba di Samarinda masih menjadi ancaman serius. Teluk Lerong Ulu, di mana pengungkapan kasus ini terjadi, diindikasikan sebagai salah satu daerah rawan peredaran narkoba.
“Kami terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di Samarinda,” tegasnya.
Penulis : Koko
Editor : M Jay