Mediaborneo.net, Berau – Peredaran sabu di Kabupaten Berau kembali terungkap. Seorang pemuda berinisial MJ (20) ditangkap aparat Polres Berau setelah kedapatan menyimpan empat paket sabu di rumahnya di Kelurahan Karang Ambun, Kecamatan Tanjung Redeb.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (8/5/2026) sekitar pukul 20.30 Wita. Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkoba di kawasan perairan Karang Ambun.
Kasat Resnarkoba AKP Agus Priyanto mengatakan laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh personel Sat Polairud.
“Setelah dilakukan pendalaman, petugas berhasil mengamankan tersangka dan melakukan penggeledahan di rumahnya,” kata Agus.
Penggeledahan yang disaksikan ketua RT dan warga setempat membuahkan hasil. Polisi menemukan empat bungkus kecil yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 2,05 gram. Selain itu, turut diamankan satu plastik klip, dua unit handphone, sepotong sedotan hijau, dan sebuah tas hitam.
Temuan itu memperkuat dugaan bahwa MJ terlibat dalam penyalahgunaan sekaligus peredaran sabu di Berau.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Berau untuk menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang berkaitan dengan pelaku.
MJ dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Sho/M Jay)
