Simpan Sabu, Rumah Kos di Jalan M Yamin Digerebek Polisi, Seorang Pemuda Diamankan

Simpan Sabu, Rumah Kos di Jalan M Yamin Digerebek Polisi, Seorang Pemuda Diamankan

MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Tim Opsnal Polsek Samarinda Ulu mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu dalam operasi penindakan di Jalan M. Yamin Gang 1, RT 16, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu, Jumat siang (21/6/2024).

Berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai maraknya peredaran narkoba di sekitar lokasi, Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu melakukan penyelidikan mendalam. Setelah serangkaian penyelidikan dan pengumpulan informasi, tim Opsnal akhirnya berhasil mengidentifikasi target dan melakukan penggerebekan di sebuah kamar kos.

Penggerebekan dilakukan dengan sigap dan terencana, sehingga tersangka berinisial DHS tidak berkutik saat diringkus. Petugas tidak hanya mengamankan tersangka, tetapi juga menemukan barang bukti yang cukup kuat untuk menjerat DHS.

Barang bukti yang diamankan dari tempat kejadian perkara (TKP) antara lain satu bungkus plastik klip berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 19.23 gram, dua unit HP, timbangan digital, bungkus plastik klip dan mesin pres.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, diduga tersangka DHS menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu dari kamar kosnya.

Atas perbuatannya, tersangka DHS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman yang menanti DHS tidak ringan, yaitu minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, atau denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.

“Tersangka dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Polsek Samarinda Ulu, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolsek Samarinda Ulu, Kompol Yasir.

Penulis : Koko
Editor: M Jay

Share