Mediaborneo.net, Samarinda – Bank Indonesia (BI) Klimantan Timur kembali mengingatkan masyarakat agar lebih peduli dalam memperlakukan uang rupiah. Melalui edukasi bertajuk “Gerakan 5J Bank Indonesia”, masyarakat diajak memahami cara menjaga uang rupiah agar tetap bersih, rapi, dan layak edar di tengah aktivitas ekonomi sehari-hari.
Menurut Akbar Samudra, Manajer Pengelolaan Uang Rupiah Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Kalimantan Timur, konsep 5J merupakan panduan sederhana yang harus diterapkan oleh masyarakat.
“5J itu adalah jangan dilipat, jangan diremas, jangan dibasahi, jangan distaples, dan jangan dicoret. Dengan menerapkan lima hal ini, uang rupiah bisa lebih tahan lama di peredaran,” ujarnya ditemui usai menjadi narasumber di acara Talkshow bertajuk “Rupiah Keren: Menjelajahi Kisah Sejarah Uang Rupiah Bersama Quinn Salman”, di Samarinda Convention Hall, Jumat sore (7/11/2025).
Akbar menambahkan, kesadaran masyarakat dalam memperlakukan uang rupiah masih perlu ditingkatkan. Banyak masyarakat yang tanpa sadar merusak uang, misalnya dengan melipat saat menyimpannya di saku, menulisi uang, atau menjepitnya dengan stapler. Kebiasaan itu membuat uang cepat lusuh dan tidak layak edar.
“Kalau uang rusak, BI harus menarik dan menggantinya. Semakin banyak yang rusak, semakin besar biaya yang harus dikeluarkan negara untuk mencetak uang baru,” ujarnya.
Bank Indonesia menegaskan bahwa uang rupiah tidak hanya berfungsi sebagai alat pembayaran yang sah, tetapi juga sebagai simbol kedaulatan negara dan alat pemersatu bangsa. Oleh karena itu, BI mengimbau masyarakat untuk memperlakukan uang dengan hormat dan penuh tanggung jawab.
Melalui kegiatan edukasi Cinta, Bangga, dan Paham Rupiah, BI terus mendorong masyarakat untuk memahami nilai penting rupiah, mulai dari cara mengenali keasliannya, hingga bagaimana merawatnya dengan benar.
“Cinta Rupiah berarti mengenal dan merawatnya. Kalau kita cinta rupiah, kita akan menerapkan 5J dalam kehidupan sehari-hari,” kata Akbar.
Selain itu, BI juga menyediakan layanan penukaran uang tidak layak edar di kantor perwakilan maupun kegiatan kas keliling resmi. Masyarakat yang memiliki uang rusak dapat menukarkannya dengan uang baru sesuai ketentuan yang berlaku.
Gerakan 5J Bank Indonesia menjadi bentuk nyata kolaborasi antara BI dan masyarakat dalam menjaga keberlanjutan uang rupiah. Dengan memperlakukan uang secara benar, masyarakat tidak hanya membantu menjaga kebersihan dan keindahan uang, tetapi juga mendukung efisiensi pengelolaan uang nasional.
“Menjaga uang rupiah berarti menjaga kedaulatan ekonomi bangsa. Mari kita mulai dari hal kecil, jangan dilipat, jangan diremas, jangan dibasahi, jangan distaples, dan jangan dicoret,” tutup Akbar Samudra. (Oen/M Jay)












