MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu meminta Dinas Perhubungan Provinsi Kaltim untuk mendata perusahaan tambang batu bara maupun kelapa sawit, yang menggunakan jalan umum untuk aktivitas usahanya.
“Ada beberapa jalan provinsi yang dilewati tambang batu bara, kemungkinan besar tidak ada izin crossing. Maksud kami, yang seperti itu diinformasikan ke kami, karena itu juga sangat mengganggu jalan-jalan publik. Mereka (Dinas Perhubungan Kaltim, red) juga akan mengirim datanya ke Komisi I,” ucapnya, saat ditemui beberapa waktu lalu.
Baharuddin Demmu menyebut, seharusnya terkait dengan persoalan izin-izin usaha, OPD terkait memiliki data detail. Utamanya terkait dengan izin pertambangan, karena diduga banyak perusahaan tambang batu bara yang tidak mengantongi izin dan menggunakan jalan umum untuk hauling.
“Ini juga yang menjadi pertanyaan kami di Komisi I, harusnya teman-teman dinas kalau kita sudah bicara izin menyangkut crossing, izin pelabuhan, itu semua harus ada datanya,” katanya
Dia mencontohkan, di daerah Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara banyak jalan provinsi yang digunakan untuk hauling kendaraan tambang batu bara.
“Itukan jalan provinsi, malah dia (Dishub) minta data lokasi jalannya, itu kan aneh. Maksudnya kami di sini, pengawasan harus betul-betul, tidak keluarkan izin kalau tidak ada jalan sendiri,” katanya.
Terkait dengan data jalan umum yang digunakan oleh perusahaan tambang batu bara dari Dinas Perhubungan Kaltim, Baharuddin Demmu mengaku, pihaknya belum menerima data tersebut. Sehingga belum dapat memastikan di wilayah mana saja yang menjadi terbanyak penggunaan jalan umum untuk aktivitas pertambangan tersebut.
“Dishub sendiri belum memberikan datanya ke Komisi I, jadi kami belum tahu wilayah terbanyak penggunaan jalan provinsi. Kami akan tetap membangun diskusi itu kembali, karena ini masih permulaan dan sudah kami ingatkan, bahwa nantinya kalau tidak ada izin, itu akan repot,” katanya.
Kendala di daerah sendiri terkait perizinan ini, terang Baharuddin Demmu, terjadi setelah kewenangan pertambangan ditarik ke pusat. Sementara kata dia, fakta pelaksanaan aktivitas kegiatan usaha pertambangan minim pengawasan.
“Hampir semua kewenangan beralih ke pusat, terutama dengan keluarnya Undang-Undang Cipta Kerja. Sebab, perizinan diambil ke sana, baru kewenangan diambil tapi tidak diawasi. Ini problemnya, kita di provinsi minimal, kewenangan di kasih, supaya kita bisa mengawasi,” katanya lagi.
Komisi I, tegas Baharuddin Demmu, akan mendorong untuk pemberian sanksi tegas kepada perusahaan tambang batu bara yang tidak memiliki perizinan dalam menjalankan usahanya.
“Sama-sama kami bertindak. Yang utama tadi, semua data-data itu diberikan dulu,” tegasnya. (Advetorial)
Penulis : Koko
Editor : M Jay