Mediaborneo.net, Samarinda – MT (32), pria yang diduga sebagai pelaku pencurian motor di Samarinda, akhirnya ditangkap Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang Polresta Samarinda.
MT diringkus lantaran mencuri motor Yamaha Jupiter Z, pada Kamis (1/1/2026) dini hari sekitar pukul 04.25 Wita, di Jalan Rajawali Dalam II, Samarinda.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti satu unit Yamaha Jupiter Z, pakaian, serta sandal yang digunakan pelaku saat beraksi.
Pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ini bermula dari laporan korban yang kehilangan motornya saat diparkir di depan kontrakan. Pelaku diduga memanfaatkan kondisi lingkungan yang sepi menjelang subuh untuk melancarkan aksinya.
Tanpa disadari, seluruh gerak-gerik pelaku terekam jelas oleh kamera CCTV, yang kemudian menjadi kunci utama pengungkapan kasus ini.
Berdasarkan hasil penyelidikan, MT menjalankan aksinya dengan cara mengincar sepeda motor yang tidak menggunakan kunci ganda. Pelaku datang secara perlahan, memastikan situasi aman, lalu membawa kabur motor korban hanya dalam hitungan menit. Rekaman CCTV menunjukkan pelaku beraksi seorang diri, namun polisi menduga ada pelaku lain yang terlibat.
Setelah mengantongi identitas pelaku dari rekaman CCTV dan keterangan saksi, tim Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang langsung bergerak cepat. Pada Kamis (8/1/2026) sekitar pukul 23.00 Wita, MT berhasil diamankan di kediamannya tanpa perlawanan. Saat ditangkap, pelaku tidak bisa mengelak setelah polisi menunjukkan bukti rekaman CCTV.
Kapolsek Sungai Pinang AKP Aksarudin Adam, mengatakan pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan polisi dalam memberantas kriminalitas jalanan di Samarinda, khususnya kasus curanmor yang meresahkan masyarakat.
“Pelaku berhasil kami amankan berkat rekaman CCTV dan kerja cepat anggota di lapangan. Saat ini satu pelaku lain masih kami kejar dan sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” tegas Kapolsek.
Akibat perbuatannya, MT dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf g KUHP tentang tindak pidana pencurian dan kini mendekam di Mapolsek Sungai Pinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Han/M Jay)












