MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Andi Satya Adi Saputra, mengatakan keprihatinan mendalam atas nasib ratusan pegawai RS H Darjad (RSHD) yang mengadukan berbagai dugaan pelanggaran ketenagakerjaan, termasuk keterlambatan pembayaran gaji, ketidakjelasan kontrak kerja, serta penahanan ijazah oleh pihak manajemen rumah sakit.
“Kami sangat sedih, sangat prihatin, dan kecewa atas apa yang dilakukan oleh manajemen rumah sakit. Para tenaga medis ini adalah garda terdepan dalam pelayanan kesehatan, mereka tetap melayani pasien dengan baik meski gaji mereka tak kunjung dibayarkan,” tegas Andi Satya.
Saat menerima aduan dari perwakilan pekerja RSUD, terungkap sejumlah praktik yang dinilai mencederai hak-hak dasar pekerja. Beberapa pegawai menyampaikan bahwa mereka tidak pernah menandatangani kontrak kerja yang jelas. Bahkan, banyak dari mereka tidak dapat mengambil ijazah asli yang disyaratkan saat awal bekerja.
“Ini sangat berbahaya. Tidak ada kepastian hukum atas status kerja mereka. Bahkan, ada karyawan baru tahun 2023 yang tidak didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.
Andi Satya menegaskan bahwa DPRD Kaltim akan menindaklanjuti aduan tersebut dengan langkah konkret.
“Kami akan berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan, dan segera mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan. Kami akan undang manajemen RS H Darjad dan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi untuk menggali lebih dalam permasalahan ini,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, perwakilan pegawai RS H Darjad yang hadir menyampaikan keluh kesah mereka.
“Kami sudah mengadu ke Disnaker Kota, Disnaker Provinsi, dan kini kami hadir di DPRD Komisi IV untuk memperjuangkan hak kami. Gaji kami tertunda, BPJS Ketenagakerjaan macet, bahkan banyak dari kami belum terdaftar sama sekali,” ucap salah satu perwakilan pegawai. (ADV/DPRD Kaltim)