MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Nekat bermain-main dengan narkotika jenis sabu-sabu, AC (33), warga Muara Pantuan, Kecamatan Anggana, Kukar terpaksa berurusan dengan hukum.
Dia dibekuk jajaran Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota dan Polresta Samarinda, lantaran terlibat kasus penyalahgunaan barang haram narkotika.
AC diringkus polisi saat berada di Jalan Sultan Alimuddin, Kelurahan Selili, Samarinda Ilir pada Jumat (1/3/2024).
Kapolsek Samarinda Kota, Kompol Tri Satria Firdaus, SIK mengungkap, kasus yang melibatkan AC tersebut diungkap setelah pihaknya mendapat informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di Jalan Sultan Alimuddin, tepatnya di sekitar lapangan pembuatan kapal.
Dari informasi masyarakat, Unit Reskrim langsung bergerak ke lokasi yang disebutkan untuk melakukan pengintaian.
“Unit Reskrim berhasil mengamankan pelaku AC di TKP dan mengamankan barang bukti satu kotak rokok yang isinya narkotika jenis sabu-sabu sebanyak lima bungkus, dengan berat 1.73 gram, ” katanya, Senin (4/3/2024).
Barang bukti lainnya yang berhasil ditemukan petugas dari tangan AC, yaitu satu bundel plastik klip pembungkus sabu-sabu, satu sendok takar dari sedotan plastik dan satu unit HP yang digunakan pelaku untuk bertransaksi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal Tindak Penyalahgunaan Narkotika Pasal 112 ayat (1), Pasal 114 ayat (1), Undang-undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.
Penulis : Koko
Editor : M Jay