THM dan Warung Makan Dibatasi, Ini Aturan Baru Samarinda Selama Ramadan

MEDIABORENEO.NET, SAMARINDA – Pemerintah Kota Samarinda resmi menerbitkan Surat Edaran yang mengatur operasional Tempat Hiburan Malam (THM), Tempat Hiburan Umum (THU), warung makan, serta sektor usaha lainnya selama Bulan Ramadan 1446 H.

Kebijakan ini bertujuan menjaga ketertiban dan menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.

Dalam surat yang ditandatangani Wakil Wali Kota Samarinda Saefudin Zuhri pada 24 Februari 2025 ini, terdapat beberapa ketentuan penting, termasuk penutupan THM, pembatasan jam operasional bioskop, serta larangan penjualan minuman keras.

Berdasarkan aturan terbaru, seluruh THM seperti bar, diskotik, dan karaoke diwajibkan tutup mulai 26 Februari hingga 3 April 2025 dan baru boleh beroperasi kembali pada 4 April 2025. Selain itu, menjelang Idul Adha, tempat-tempat hiburan serupa juga ditutup dari 5 hingga 8 Juni 2025.

Sementara itu, usaha hiburan lainnya seperti bioskop, arena permainan, dan warung internet masih diperbolehkan buka, namun dengan jam operasional terbatas. Bioskop hanya boleh beroperasi dari pukul 10.00 hingga 17.00 Wita, sedangkan warnet yang digunakan untuk pendidikan bisa beroperasi hingga pukul 23.00 Wita.

“Regulasi ini dibuat untuk menjaga keseimbangan antara aktivitas ekonomi dan penghormatan terhadap bulan suci Ramadhan,” ujar Saefudin Zuhri dalam pernyataan resminya.

Selain membatasi jam operasional, Pemerintah Kota Samarinda juga melarang penjualan minuman keras selama Ramadan, kecuali di hotel berbintang dan restoran tertentu yang memiliki izin resmi. Sementara itu, warung makan dilarang buka antara pukul 05.00 hingga 14.00 Wita, kecuali jika tempat tersebut tertutup dan tidak terlihat dari luar.

Café diperbolehkan beroperasi mulai pukul 17.00 hingga 23.00 Wita, namun dilarang memutar musik atau mengadakan hiburan lain yang berpotensi mengganggu ibadah. Sedangkan panti pijat dan rumah billiard akan ditutup sepenuhnya selama periode Ramadhan, kecuali digunakan untuk latihan atlet dengan izin dari Dispora.

Pemerintah juga menegaskan bahwa pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenakan sanksi tegas, mulai dari penutupan sementara hingga pencabutan izin usaha. Pengawasan dilakukan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Satpol PP, serta aparat kepolisian untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif.

Dengan adanya regulasi ini, diharapkan masyarakat Samarinda dapat menjalani bulan suci dengan lebih khidmat, sementara dunia usaha tetap dapat beroperasi sesuai ketentuan yang berlaku. (Koko/M Jay)

Share