MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) menggeledah kantor Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) yang berlokasi di Jalan Basuki Rahmat, Samarinda, Selasa (14/1/2025).
Penggeledahan ini dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan perusahaan periode 2020 hingga 2021. Langkah ini bertujuan mencari alat bukti, guna memperjelas kasus tersebut sesuai Pasal 32 KUHAP.
Proses penggeledahan dimulai pukul 14.30 Wita dan berlangsung selama tiga jam.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, mengungkapkan, tim berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting.
“Dokumen-dokumen ini disita sebagai bagian dari penyidikan lebih lanjut oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim,” katanya dalam keterangan tertulis.
Perusda BKS, yang didirikan pada 2000, adalah salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kalimantan Timur. Pada periode 2017 hingga 2019, perusahaan ini bekerja sama dengan lima perusahaan swasta untuk jual beli batubara.
Namun, kerja sama tersebut dilakukan tanpa mengikuti mekanisme yang diatur dalam peraturan yang berlaku. Kurangnya prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan menyebabkan kerugian negara, terutama karena para mitra tidak mampu mengembalikan seluruh nilai kerja sama.
Pelanggaran prosedur dalam pengelolaan keuangan ini diduga telah menimbulkan kerugian negara. Untuk memastikan transparansi dan membuktikan dugaan tindak pidana korupsi, tim penyidik intensif mengumpulkan bukti-bukti yang relevan dari hasil penggeledahan.
Langkah penggeledahan ini menjadi bagian penting dari proses penyidikan untuk mengungkap fakta-fakta hukum yang terjadi di tubuh Perusda BKS.
Kejati Kaltim menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang berdampak langsung pada keuangan daerah. (Koko/M Jay)