MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – DPO Terpidana perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana hibah dari Pemprov Kaltim tahun 2012 terkait pengadaan jasa catering dan jasa penginapan pada kegiatan PEPARNAS XIV diciduk Tim Tabur Kejaksaan Agung.
DPO tersebut bernama Ardiansyah Bin Salimi (53), warga Jalan Damanhuri, Kelurahan Mugirejo, Sungai Pinang, Samarinda. Dia ditangkap saat berada di Perumahan Bumi Sambutan Asri, Kelurahan Sambutan, Samarinda sekira pukul 16.40 Wita, Rabu (27/7/2022).
Penangkapan terhadap Ardiansyah Bin Salimi tersebut dilakukan setelah sebelumnya Tim Tabur Kejaksaan Agung melakukan pemantauan dan berhasil menemukan keberadaan Ardiansyah Bin Salimi. Berhasil ditangkap, Ardiansyah Bin Salimi langsung digelandang ke Kejaksaan Negeri Samarinda untuk dilaksanakan eksekusi.
Untuk diketahui, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 6/PIF-TPK/2020/PT.SMR , Terpidana Ardiansyah Bin Salimi terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dana hibah. Yang mana dana hibah tersebut dari Pemprov Kaltim tahun anggaran 2012 dalam pengadaan jasa catering, jasa snack dan jasa sewa penginapan serta fasilitas sarana cabang olahraga untuk peserta TC Panitia Kontingen Paralympic di kegiatan PEPARNAS XIV tahun 2012. Akibatnya, kerugian keuangan negara mencapai Rp 3,6 miliar.
Akibat perbuatannya, Ardiansyah Bin Salimi dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 200 juta, subsidiair 3 bulan kurungan dan dibebani membayar uang pengganti sebanyak kerugian yang dialami negara.
Namun, apabila Ardiansyah Bin Salimi tidak membayar dalam tenggang waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang. Tapi jika tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
“Terpidana Ardiansyah Bin Salimi diamankan karena ketika dipanggil untuk eksekusi menjalani putusan, dia tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan. Oleh karenanya, Terpidana masuk dalam daftar DPO,” terang Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.
Dia mengingatkan kepada seluruh DPO Kejaksaan, untuk segera menyerahkan diri. Karena Kejaksaan Agung akan bertindak tegas dan cepat untuk “menyapu” seluruh DPO yang masih berkeliaran.
“Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum. Kami imbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan, ” tegasnya.
Penulis : Koko
Editor : Oen