Tim Tabur Kejaksaan Agung Amankan Buronan Kasus Korupsi Pengadaan Kendaraan di Setdaprov Kaltim

MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Ali Mustafa Charlie (55), DPO terpidana kasus korupsi pengadaan kendaraan sarana aparatur Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim tahun 2010 berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung, dari sebuah rumah yang ada di Komplek Perdagangan, Kampung Pondok Manggis, Kelurahan Bojong Baru, Bogor pada Rabu malam (31/8/2022).

Berdasarkan rilis yang disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ali Mustafa Charlie adalah boronan yang masuk dalam daftar DPO di Kejaksaan Tinggi Kaltim, terkait kasus tindak pidana korupsi pengadaan kendaraan kegiatan sarana administrasi mobilitas pemerintah dari program peningkatan sarana dan prasarana aparatur di Sekretariat Daerah Kaltim, dengan nilai anggaran mencapai lebih dari Ro 13 miliar.

Warga yang tercatat berdomisili di Perumahan Villa Tamara, Kelurahan Gunung Kelua, Samarinda itu didakwa secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kaltim.

Dalam putusan tersebut, Ali Mustafa yang merupakan mantan Direktur PT SRP tersebut dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan, serta denda Rp 50 juta, subsidiar kurungan 2 bulan.

Namun rupanya Ali Mustafa Charlie enggan merasakan dinginnya bui, hingga dirinya memilih untuk menghindar ketika dipanggil untuk menjalani eksekusi atas putusan tersebut. Hingga sampai batas waktu yang ditentukan, Ali Mustafa Charlie tak juga menampakkan diri hingga akhirnya masuk dalam daftar DPO.

Tak tinggal diam, Tim Tabur Kejaksaan terus mencari informasi keberadaan Ali Mustafa Charlie, hingga akhirnya keberadaan pria paruh baya tersebut “dicium” petugas. Selanjutnya, petugas bergerak cepat melakukan pemantauan dan memastikan keberadaannya, hingga akhirnya Ali Mustafa Charlie berhasil diamankan Tim Tabur Kejaksaan Agung tanpa perlawanan.

Selanjutnya, petugas menggiring Ali Mustafa Charlie ke Kejaksaan Tinggi Kaltim untuk dilaksanakan eksekusi.

“Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta seluruh jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi demi kepastian hukum, ” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.

Editor : Oen

Share
Exit mobile version