MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Sebulan menjadi buronan kasus tindak pidana korupsi perpajakan, Muhammad Noor (36) warga Jalan Soekarno-Hatta, Loa Janan, Samarinda akhirnya dibekuk Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda di tempat persembunyiannya di sebuah hotel di kawasan Jalan Boulevard Raya, Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (30/7/2022).
Terdakwa Muhammad Noor merupakan Direktur PT EMI dan Direktur Utama PT NRJM.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 595/Pid.Sus/2021/PN Smr, pada Rabu (17/11/2021) terdakwa Muhammad Noor dinyatakan bersalah dan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perpajakan, yang mengakibatkan negara mengalami kerugian hingga Rp 6,5 miliar.
Dalam proses hukumnya, sempat ada putusan banding dari Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur. Yang kemudian oleh terdakwa Muhammad Noor mengajukan memori kasasi ke Mahkamah Agung. Dimana permohonan kasasi tersebut akhirnya ditolak oleh Mahkamah Agung.
Sementara itu, belakangan dalam proses hukum tersebut rupanya keberadaan Muhammad Noor justru diketahui ada di Makassar. Setelah memastikan keberadaan terdakwa, Tim Tabur Kejari Samarinda langsung bertindak cepat melakukan penangkapan.
“Setelah terdakwa diamankan, tim membawa yang bersangkutan ke kantor Kejaksaan Negeri Makassar untuk melengkapi dan mempersiapkan administrasi, sebelum dibawa ke Samarinda untuk diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejari Samarinda untuk dilaksanakan eksekusi,” terang Kepala Seksi Intelijen Muhammad Mahdy. Selanjutnya, terpidana digiring ke Lapas Kelas IIA Samarinda untuk pelaksanaan eksekusi.
Atas perbuatannya, terdakwa Muhammad Noor dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda, sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi Kaltim Nomor 258/PID/2021/PT SMR yang memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 595/Pid.sus/2021/PN.Smr.
Penulis : Koko
Editor : Oen