Tindak Tegas Mafia Tanah, Jaksa Agung : Ada Oknum Kejaksaan Terlibat, Saya Copot!

MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Jaksa Agung ST Burhanuddin tegas meminta pada seluruh jajarannya untuk tidak pandang “bulu” dalam hal penanganan mafia tanah.

Bahkan dirinya memastikan akan mencopot jabatan, bila ditemukan bukti ada jajarannya yang terlibat mafia tanah.

“Saya ingatkan, persoalan tanah bukan hak yang bisa dipandang sebelah mata. Sebagai insan Adhyaksa yang memiliki sensitivitas terhadap masyarakat, kita harus memahami, bahwa tanah memiliki arti yang sangat penting bagi manusia, karena tanah memiliki nilai ekonomi dan menjadi sumber penghidupan bagi manusia. Di beberapa tempat, tanah memiliki nilai yang sakral dan religius,” ucapnya kepada seluruh jajaran pimpinan di Kejaksaan Tinggi Jambi, pada Jumat (26/8/2022).

“Penanganan tanah ini ada dalam atensi saya. Hati-hati menangani masalah ini dan saya tegaskan, bila ada oknum Kejaksaan yang terlibat mafia tanah, saya tidak segan mencopot jabatannya,” sambungnya.

Dia membeberkan, data yang diterimanya, hingga tanggal 4 Juni 2022, Badan Pertanahan Nasional Jambi mencatat, masih ada 35 persen atau sekitar 875 ribu tanah warga yang belum bersertifikat.

Untuk itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta kepada jajarannya di Kejaksaan Tinggi Jambi untuk jeli melihat potensi permasalahan minimnya kepemilikan sertifikat tanah oleh masyarakat.

Dia juga menyoroti tentang dugaan adanya mafia tanah di wilayah hukum Jambi, berdasarkan dari 9 laporan pengaduan yang diterimanya.

“Berdasarkan itu, saya perintahkan kepada Kejati beserta Asintel dan Kajari, serta Kasi Intelejen untuk memaksimalkan pantauan melalui oeprasi intelejen. Ini untuk memastikan, apakah laporan pengaduan ini muncul karena keberadaan mafia tanah atau tidak, ” ujarnya.

Dirinya menambahkan, motif dan cara-cara yang dilakukan oleh mafia tanah berbeda-beda. Untuk itu, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk lebih peka persoalan tanah yang terjadi di wilayah hukum masing-masing.

“Caranya bisa melalui pemalsuan dokumen, pendudukan ilegal atau tanpa hak, mencari legalitas di Pengadilan, rekayasa perkara, kolusi dengan oknum aparat untuk mendapatkan legalitas, kejahatan korporasi seperti penggelapan dan penipuan, pemalsuan surat kuasa pengurusan hak atas tanah dan sebagainya,” tandasnya.

Editor : Oen

Share
Exit mobile version