UMP Kaltim 2025 Naik 6,5 Persen, Dorong Kesejahteraan dan Produktivitas

MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA –   Kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Kalimantan Timur sebesar 6,5 persen menjadi kabar baik bagi para pekerja di Benua Etam.

UMP 2025 akan naik menjadi Rp 3.579.314, meningkat Rp 218.455 dari UMP tahun 2024 sebesar Rp 3.360.858.

Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan norma ketenagakerjaan dan diskusi tripartit antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.

“Kami berharap kebijakan ini bisa menjaga harmoni antara kebutuhan pekerja dan keberlanjutan usaha pengusaha. Langkah ini penting agar roda ekonomi tetap berjalan, merekrut tenaga kerja baru, dan menciptakan peluang kerja yang lebih luas,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, Rozani Erawadi.

Kenaikan UMP ini juga diikuti oleh penyesuaian Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), yang dirancang untuk meningkatkan daya beli pekerja tanpa membebani pengusaha secara berlebihan.

Selain itu, Disnakertrans Kaltim sedang merumuskan upah minimum sektor provinsi (UMSP) untuk sektor-sektor unggulan seperti pertambangan, perkebunan, dan energi.

Rozani menekankan, kenaikan UMP ini diharapkan tidak hanya memperbaiki taraf hidup pekerja tetapi juga menjadi stimulus bagi produktivitas dan disiplin kerja. Dengan kebijakan yang adil dan terarah, pelaku usaha di Kalimantan Timur diharapkan dapat bersaing secara sehat di tingkat lokal dan nasional.

“UMSP akan memberikan perhatian lebih pada sektor unggulan agar kesejahteraan pekerja meningkat seiring dengan produktivitas,” terangnya.

Kebijakan ini mencerminkan komitmen Kalimantan Timur dalam mendukung tenaga kerja sebagai elemen vital pembangunan ekonomi. Hal ini semakin relevan di tengah dinamika pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang membutuhkan tenaga kerja kompeten dan produktif. (Adv/Oen/M.Jay)

Share