Warga Muara Wahau Ditangkap, Simpan Sabu di Rumahnya

MEDIABORNEO.NET, KUTIM – Tim Reserse Narkoba Polres Kutim mengungkap kasus peredaran sabu di Desa Muara Wahau, Kecamatan Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Dalam operasi ini, polis menyita 11,42 gram sabu dari pelaku berinisial BR (44).

Berdasarkan informasi masyarakat, petugas melakukan penyelidikan intensif terhadap aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut. Setelah beberapa hari pemantauan, tim akhirnya menggerebek sebuah rumah di Jalan Cor Beton, Desa Muara Wahau. Saat penggerebekan, pelaku berada di rumah dan tak melakukan perlawanan.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan empat paket sabu seberat 11,42 gram bruto yang disimpan dalam plastik pembungkus. Barang haram ini diakui sebagai milik pelaku BR.

Dari pengakuan pelaku, barang haram tersebut diperolehnya melalui sistem “jejak” di sekitar Jalan SP 2 Muara Wahau.

Pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polres Kutim guna penyelidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Kutai Timur, AKBP Chandra Hermawan, S.I.K, menegaskan bahwa kasus ini masih dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

“Kami terus mendalami asal-usul barang bukti ini dan siapa saja yang terlibat dalam peredarannya,” ujarnya. (So/M Jay)

Share