1.777,52 Gram Sabu Dimusnahkan Polresta Samarinda

MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA –Polresta Samarinda menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu di halaman depan Markas Komando Kepolisian Resor Kota Samarinda, Selasa (28/5/2024).

Pemusnahan ribuan gram narkotika jenis sabu ini dipimpin langsung oleh Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, SIK.

Pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil dari pengungkapan dua laporan polisi terkait kasus narkoba oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda. Dari dua laporan tersebut, diamankan 1.777,52 gram sabu dari tiga orang tersangka.

“Hari ini kita melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu hasil pengungkapan dua laporan polisi,” ujar Kombespol Ary Fadli, SIK.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari dua bagian, yaitu berdasarkan laporan polisi pertama, yakni tersangka MR alias JB dengan barang bukti sabu seberat 1.464 gram. Laporan polisi kedua, dengan tersangka ST dan SP berupa barang bukti sabu seberat 313.52 gram.

“Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti telah disisihkan untuk kepentingan proses penuntutan di Kejaksaan Negeri Samarinda,” kata Kombes Pol Ary Fadli, SIK.

Dalam acara pemusnahan ini, turut hadir Kepala BNN Kota Samarinda, Kombes Pol Liliek Tribhawono, SIK dan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Samarinda, Agus Purwantoro.

Penulis : Koko
Editor : M Jay

Share