3 Nota Penjelasan Peraturan DPRD Kaltim Disampaikan Dalam Rapat Paripurna ke-47

MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Ketua Bapemperda DPRD Kaltim Rusman Yaqub menyampainkan nota penjelasan peraturan DPRD Kaltim atas 3 buah peraturan, masing-masing tentang perubahan peraturan Nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD Kaltim, peraturan DPRD Kaltim tentang Kode Etik DPRD provinsi Kaltim dan peraturan Tata Beracara DPRD Kaltim.

Penyampaian nota penjelasan atas 3 peraturan DPRD Kaltim tersebut disampaikan di rapat Paripurna DPRD Kaltim ke-47, yang dilaksanakan di ruang rapat gedung D lantai 6 Kantor DPRD Kaltim, Rabu (2/11/2022).

Rusman Yaqub menyampaikan, penyampaian nota penjelasan tersebut dimaksudkan untuk memberikan gambaran, baik secara filosofis, yuridis maupun sosiologis yang menjadi latar belakang pembentukan peraturan DPRD.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur atas perhatian dan pembentukan atas 3 buah peraturan DPRD yang dapat diajukan kepada Badan Musyawarah dan rapat dewan yang terhormat DPRD,” ucapnya.

Sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah, lanjutnya, DPRD memiliki peran dan tanggungjawab dalam mewujudkan efisiensi, efektivitas, akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah melalui pelaksanaan hak kewajiban tugas dan wewenang serta fungsi DPRD, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Untuk itu, DPRD Provinsi Kalimantan Timur, kata Rusman Yaqub, melalui penetapan peraturan Nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD Kaltim sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang DPRD. Yakni, kondisi situasi keadaan peristiwa dan pengaruh-pengaruh yang mengelilingi dan mempengaruhi perkembangan pencapaian tujuan dari tugas fungsi dan wewenang DPRD tersebut.

“Fungsi legislasi mempunyai arti yang penting dan strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah, karena fungsi ini sebagai wahana utama untuk merefleksikan aspirasi dan kepentingan rakyat dalam formulasi peraturan daerah, dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas, sarana yuridis dalam melaksanakan kebijakan otonomi daerah,” katanya.

Tugas pokok dan fungsi DPRD, kata Rusman Yaqub, dengan tegas terdapat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan pelaksanaan tugasnya telah dijabarkan dalam peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, pasal 163 ayat 1 yang menyebutkan bahwa penyebaran daerah yang telah diundangkan dilakukan bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD.

“Jauh sebelumnya, ketentuan peraturan di atasnya yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan pasal 94 menyebutkan, bahwa penyebarluasan Perda kabupaten/kota telah diundangkan dalam lembaran daerah yang dilakukan bersama oleh DPRD dan pemerintah daerah provinsi atau kabupaten kota,” tutupnya. (Adv/Koko/M Jay)

Share
Exit mobile version