5 Tersangka Perkara PT Krakatau Steel Tahun 2011 Ditahan

MEDIABORNEO.NET, JAKARTA – Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menetapkan 5 Tersangka, terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Proyek Pembangunan Pabrik Blast Furnace, oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011.

5 tersangka tersebut masing-masing adalah :
1. FB, selaku Direktur Utama PT Krakatau Steel periode 2007 sampai 2012.
2. ASS, selaku Direktur Utama PT Krakatau Engineering periode 2005 sampai 2010 dan Deputi Direktur Proyek Strategis 2010 sampai 2015.
3. BP selaku Direktur Utama PT Krakatau Engineering periode 2012 sampai 2015.
4. HW alias RH selaku Ketua Tim Persiapan dan Implementasi Proyek Blast Furnace tahun 2011 dan General Manager Proyek PT. KS dari Juli 2013 sampai Agustus 2019.
5. MR selaku Project Manager PT Krakatau Engineering periode 2013 sampai 2016.

Guna mempercepat proses penyidikan, atas 5 Tersangka ini dilakukan penahanan. FB menjadi tahanan kota selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 18 Juli 2022 sampai dengan 6 Agustus 2022. ASS dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak tanggal 18 Juli 2022 sampai dengan 6 Agustus 2022. MR dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 18 Juli 2022 sampai dengan 6 Agustus 2022. BP dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat Salemba selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 18 Juli 2022 sampai dengan 6 Agustus 2022. HW alias RH dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat Salemba selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 18 Juli 2022 sampai dengan 6 Agustus 2022.

Kasus korupsi yang menyeret 5 Tersangka ini terjadi pada tahun 2011 hingg 2019. Yang berawal ketik PT. Krakatau Steel melakukan pengadaan pembangunan Pabrik Blast Furnace Complex, yaitu pabrik yang melakukan proses produksi besi cair (hot metal, red) dengan menggunakan bahan bakar batubara (kokas), dengan tujuan untuk memajukan industri baja nasional dengan biaya produksi yang lebih murah. Dengan menggunakan bahan bakar gas, maka biaya produksi lebih mahal.

Direksi PT Krakatau Steel tahun 2007 menyetujui pengadaan pembangunan pabrik BFC, dengan bahan bakar batubara kapasitas 1,2 juta ton per tahun untuk jenis hot metal. Nilai kontrak pembangunan Pabrik Blast Furnace PT KS dilakukan dengan sistem turnkey (terima jadi, red), sesuai dengan kontrak awal Rp. 4,7 triliun hingga addendum ke-4 membengkak menjadi Rp 6,9 triliun dengan kontraktor pemenang dan pelaksana, yaitu MCC CERI konsorsim dengan PT Krakatau Engineering.

Namun dalam pelaksanaan perencanaan, lelang, kontrak dan pelaksanaan pembangunan diduga terjadi penyimpangan.

Hasil pekerjaan BFC saat ini mangkrak, karena tidak layak dan tidak dapat dimanfaatkan dan terdapat pekerjaan yang belum selesai dikerjakan. Akibatnya, diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar nilai kontrak Rp. 6,9 triliun.

Akibat perbuatan Tersangka, sebagaimana diatur dan diancam pidana Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Dalam perkara ini, telah dilakukan pemeriksaan terhadap 119 orang saksi. Selain itu juga telah dilakukan penyitaan terhadap dokumen terkait perencanaan proyek BFC, pengadaan proyek BFC, pelaksanaan pengerjaan proyek BFC, pembayaran kepada vendor, Pembiayaan oleh bank sindikasi dan dokumen terkait lainnya. Sementara penggeledahan dilakukan pada Kantor PT Krakatau Steel di Cilegon Banten dan PT. Krakatau Engineering, ” terang Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana.

“Tim Penyidik juga telah meminta keterangan dari Ahli Keuangan Negara, Ahli Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), Ahli Metallurgy, Iron and Steel Making, Blast Furnace Process, Ahli Blast Furnace, serta Ahli Teknik Sipil dan Manajemen Konstruksi. Selain itu, adanya alat bukti surat/dokumen terkait perencanaan dan pelaksanaan terkait proyek BFC, ” sambungnya.

Sebelum dilakukan penahanan, 5 Tersangka, telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil dinyatakan sehat serta negatif COVID-19. (***)

Share