MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Sebanyak 9.366 narapidana di Lapas dan Rutan di Wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara mendapat remisi di Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78 tahun 2023 ini.
Rinciannya, RU1 sebanyak 9.235 narapidana dan RU2 sebanyak 131 narapidana. Yakni :
1. Lapas Kelas IIA Samarinda sebanyak 683 narapidana.
2. Lapas Kelas IIA Balikpapan sebanyak 790 narapidana.
3. Lapas Kelas IIA Tenggarong sebanyak 1.058 narapidana.
4. Lapas Narkotika Kelas IIA Samarinda sebanyak 1.003 narapidana. Diantaranya RU1 sebanyak 998 narapidana dan RU2 sebanyak 5 orang.
5. Lapas Kelas IIA Bontang sebanyak 1.200 narapidana. Terdiri dari RU1 sebanyak 1.177 narapidana dan RU2 sebanyak 23 narapidana.
6. Lapas Perempuan Kelas IIA Tenggarong sebanyak 236 narapidana. Terdiri dari RU1 sebanyak 233 narapidana dan RU2 sebanyak 3 narapidana.
7. Lapas Kelas IIA Tarakan sebanyak 1.118 narapidana. Terdiri dari RU1 sebanyak 1.117 orang dan RU2 sebanyak 1 orang.
8. LPKA Kelas II Samarinda sebanyak 51 narapidana. Terdiri dari RU1 sebanyak 51 narapidana.
9. Lapas Kelas IIB Nunukan sebanyak 901 narapidana. Terdiri dari RU1 sebanyak 901.
10. Rutan Kelas IIA Samarinda sebanyak 665 narapidana. Terdiri dari RU1 sebanyak 630 narapidana dan RU2 sebanyak 35 narapidana.
11. Rutan Kelas IIB Balikpapan sebanyak 646 orang. Terdiri dari RU1 sebanyak 627 narapidana dan RU2 sebanyak 19 narapidana.
12. Rutan Kelas IIB Tanah Grogot sebanyak 497.
13. Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb sebanyak 518 narapidana. Terdiri RU1 sebanyak 514 narapidana dan RU2 sebanyak 4 narapidana.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur, Sofyan mengatakan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi bagi seorang narapidana untuk mendapatkan remisi.
“Ada persyaratan yang ditempuh, minimal kelakuan baik, mengikuti semua program yang didapatkan di Lapas dan Rutan, tidak ada lagi perkara lain yang diangkat kembali. Itu diantara beberapa persyaratannya yang dipenuhi dan kami sampaikan ke pusat juga, ” ujarnya, ditemui usai menghadiri acara penyerahan remisi kepada narapidana di Lapas Kelas IIA Samarinda, Rabu (16/8/2023).
Dikatakannya, secara keseluruhan di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara saat ini untuk kapasitas hunian Lapas dan Rutan mengalami over kapasitas sebanyak 200,26 persen.
“Kapasitas hunian Lapas dan Rutan sebenarnya hanya untuk 4.228 narapidana. Sedangkan pada saat ini isi penghuni Lapas dan Rutan di Wilayah Kalimantan Timur dan Utara sebanyak 12.695 narapidana. Berarti mengalami over kapasitas, ” imbuhnya.
Penulis : Koko
Editor : M Jay