Sempat Kejar-kejaran, Buronan Sabu-sabu Dibekuk BNNP Kaltim

AR saat diamankanTim Dakjar BNNP

MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Tim gabungan BNNP Kaltim Bidang Pemberantasan dan Tim Dakjar BNN RI berhasil membekuk AR, pelaku kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang sempat buron selama 6 bulan. Pelaku diringkus di kampung orangtuanya di Desa Muara Bengalon, Kutai Timur pada Jumat (15/10/2021).

Bak cerita di film-film, sebelum dibekuk, sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara mobil yang dikemudikan AR saat melarikan diri dengan mobil yang dikemudikan petugas.

Dari tangan pelaku, sedikitnya 5 paket narkotika jenis sabu-sabu seberat total 5,283 kilogram berhasil diamankan sebagai barang bukti.

Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Kaltim Kombes Pol Djoko Purnomo menjelaskan kronologis penangkapan AR.

Setelah melakukan pencarian yang cukup begitu lama selama 6 bulan, pihaknya menerima informasi keberadaan pelaku AR yang bersembunyi di kampung orangtuanya di Desa Muara Bengalon. Berbekal informasi yang didapat tersebut, petugas melakukan pengejaran di tempat yang dimaksud.

Sementara itu, AR yang sedang berada di rumah orangtuanya merasa gelisah, karena dirinya menyadari saat itu ada orang yang telah mengincarnya. Takut tertangkap, AR berupaya melarikan diri dengan mengendarai mobil.

Aksi kejar-kejaran antara pelaku AR dengan petugas terjadi di Jalan Poros Samarinda-Bengalon, Desa Muara Bengalon. Karena tak mampu mengendalikan laju kendaraannya di saat melintasi sebuah tikungan, mobil AR oleng, sebelum akhirnya terbalik dan masuk ke jurang sedalam 15 meter. Di saat yang bersamaan, petugas melihat, Pelaku AR membuang sesuatu ke luar mobil.

“Pada saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 5 paket sabu-sabu yang dibuang AR dengan berat 5,283 kilogram. Sedang mobil yang digunakan pelaku mengalami rusak berat,” kata Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Kaltim Kombes Pol Djoko Purnomo.

Masih kata dia, saat diperiksa, pelaku AR mengakui bahwa barang bukti sabu-sabu yang diamankan petugas tersebut miliknya. Pelaku AR sendiri lanjut dia, merupakan rekan dari seorang narapidana berinisial AG yang saat ini sedang mendekam di sel tahanan. Dan ribuan sabu-sabu yang disita petugas dari tangan pelaku AR tersebut rencananya akan diedarkan di Samarinda atas perintah AG.

“AR melarikan diri selama 6 bulan. Saat dimintai keterangan, AR mengakui narkotika jenis sabu-sabu yang akan diedarkan di Samarinda tersebut atas perintah saudara AG, yang merupakan salah seorang warga binaan,” pungkasnya.

Penulis : Koko
Editor : Jay

Share