MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK mengatakan, aksi penolakan yang disampaikan oleh banyak mahasiswa dan banyak elemen masyarakat di Indonesia terkait Presiden 3 periode adalah hal yang wajar dan sah dalam berdemokrasi.
Pasalnya, dalam konstitusi negara Indonesia telah diatur secara tegas mengenai masa jabatan seorang Presiden.
“Saya kira, maknanya Undang-Undang kita sudah jelas bahwa 2 kali. Kalau masih mau 3 kali, ya jangan,” ucapnya, ditemui usai memimpin rapat Paripurna DPRD Kaltim, Senin (11/4/2022).
Sebenarnya, lanjut Makmur, tidak hanya kedudukan sebagai Presiden saja. Tetapi juga aturan tersebut berlaku hingga di tingkat bawah.
“Jadi, jangan hanya di tingkat Presiden saja ya. Tapi dari tingkat bawah, dari Kepala Desa juga sudah mulai sekarang ini berlaku, memang dulu pernah sampai 3 kali, tapi sekarang menjadi 2 kali,” ujarnya.
Menurut Politisi dari partai Golkar ini, pemilihan dalam pesta demokrasi sudah sangat tepat. Ini dilakukan untuk menghindari terjadinya polemik di masyarakat.
“Kalau mau bersaing, semua dilaksanakan dalam pesta demokrasi, sehingga tidak menimbulkan polemik. Tapi menurut saya, 2 kali sudah cukup untuk mengemban amanah dan usaha yang dilakukan,” katanya.
Mengenai aksi damai yang dilakukan oleh gabungan kelompok mahasiswa di depan gedung DPRD Kaltim, Makmur mengaku, pihaknya mendukung aspirasi yang disampaikan oleh mahasiswa dan telah menandatangani bersama kesepakatan MoU atas 3 tuntutan yang disampaikan.
“Kita menerima mahasiswa, tentunya menerima aspirasi juga dari mahasiswa, ini menjadi komitmen untuk kita dukung,” pungkasnya. (Advetorial)
Penulis : Koko
Editor : M Jay