Damayanti : THR Setahun Sekali, Pengusaha Harus Siapkan Jauh Hari

MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Anggota Komisi IV DPRD Samarinda Damayanti mengingatkan kepada seluruh perusahaan di Samarinda untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) karyawannya, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

“Bahwa THR itu datangnya cuma setahun sekali. Artinya ini harus disiapkan jauh-jauh hari. Itu adalah hak mereka dan tentunya ini menjadi kewajiban setiap pengusaha untuk memberikan THR sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.

Damayanti menyakini seluruh pengusaha mengetahui akan aturan wajibnya pemberian THR pada karyawan sebelum Hari Raya Idul Fitri. Sehingga tidak ada alasan untuk mengatakan tidak mengetahui kewajiban pembayaran THR tersebut, maupun alasan lainnya.

“Bahwa berdasarkan ketentuannya, THR diserahkan minimal satu minggu sebelum lebaran dan itu merupakan imbauan dari pemerintah, yakni sebesar satu kali gaji, itu sudah ada edarannya,” katanya.

Untuk itu, Damayanti berharap, seluruh pengusaha dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah, agar tidak lagi terulang peristiwa atau munculnya pengaduan dari karyawan tidak menerima haknya.

“Artinya, kami sangat berharap sekali menyangkut pribadi hanjat orang banyak. Kita ketahui tidak semua orang bisa beli baju setiap bulan sekali tidak, hanya momen lebaran ini yang mungkin bagi orang-orang tertentu bisa membeli baju baru atau ingin menikmati hidangan istimewa setahun sekali. Jadi harus ada kepedulian dari pemerintah, khususnya perusahaan-perusahaan yang menggunakan tenaga kerja dalam proses kegiatannya,” pungkasnya. (Adv/Koko/M Jay)

Share