Polresta Samarinda Gelar Operasi Gabungan, 32 Juru Parkir Liar Diamankan

Polresta Samarinda Gelar Operasi Gabungan, 32 Juru Parkir Liar Diamankan

MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Pasca dari insiden pengrusakan mobil oleh seorang juru parkir (Jukir) di Jalan KH Wahid Hasyim, Minggu malam lalu, Polresta Samarinda bersama Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar operasi gabungan untuk menertibkan jukir liar di berbagai titik di Samarinda, Senin malam (12/8/2024).

Operasi ini menghasilkan penangkapan sebanyak 32 juru parkir yang langsung digiring ke Polresta Samarinda untuk pendataan dan pembinaan lebih lanjut.

Kabag Operasi Polresta Samarinda, Kompol Supriyadi, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan respons cepat atas aksi pengrusakan yang dilakukan oleh seorang jukir terhadap mobil milik warga.

“Malam ini, Polresta Samarinda bersama Dishub dan Satpol PP melaksanakan kegiatan penertiban juru parkir sebagai dampak dari kejadian kemarin, di mana seorang jukir diduga merusak kendaraan,” ujar Kompol Supriyadi.

Dari 32 juru parkir yang diamankan, mayoritas merupakan jukir liar yang tidak terdaftar dan tidak mengikuti pembinaan dari Dishub Kota Samarinda. Penertiban ini bertujuan untuk menciptakan kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat yang memarkir kendaraannya di wilayah Samarinda.

“Kita sedang melakukan pendataan sekaligus pembinaan kepada mereka,” tambah Kompol Supriyadi, menegaskan bahwa langkah ini penting untuk memastikan para jukir bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak merugikan warga.

Penertiban juru parkir liar ini diharapkan dapat mencegah terulangnya insiden serupa dan meningkatkan rasa aman bagi warga Samarinda. Polresta Samarinda bersama Dishub dan Satpol PP berkomitmen untuk terus memantau dan menertibkan para juru parkir yang tidak berizin demi kenyamanan bersama. (Koko/M Jay)

Share