Mediaborneo.net, Samarinda – DPRD Kota Samarinda mendorong setiap pedagang di kawasan Polder Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, menandatangani surat pernyataan bermaterai sebagai bentuk kesediaan mematuhi kebijakan pemerintah terkait penataan kawasan. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi polemik apabila penertiban lapak dilakukan di kemudian hari.
Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi, menjelaskan surat pernyataan tersebut menjadi salah satu upaya untuk memperjelas status pedagang yang saat ini masih diberikan kesempatan berjualan secara sementara.
Menurutnya, pedagang perlu memahami bahwa kesempatan tersebut bukan jaminan lapak mereka dapat terus beroperasi secara permanen.
Dia menegaskan, setiap pedagang harus bersedia mengikuti kebijakan pemerintah apabila nantinya dilakukan penataan secara menyeluruh.
“Kita minta mereka membuat surat pernyataan bermaterai, sebagai bentuk kesediaan untuk mengikuti kebijakan pemerintah jika nanti kawasan itu ditertibkan,” ujar Iswandi, Jumat (23/10/2026).
Menurut Iswandi, kesepakatan tersebut penting agar tidak terjadi kesalahpahaman antara pedagang dan pemerintah ketika penataan dilaksanakan.
Dia mengingatkan bahwa keberadaan lapak di Polder Air Hitam tidak serta-merta memberikan hak kepada pedagang untuk menempati kawasan tersebut secara permanen.
“Kesempatan berjualan yang diberikan sekarang ini sifatnya sementara. Jadi, pedagang juga harus memahami bahwa ketika pemerintah mengambil kebijakan penataan, semuanya harus mengikuti aturan yang berlaku,” tegasnya.
Selain surat pernyataan, Iswandi menyoroti pentingnya pendataan lapak secara akurat. Data tersebut harus sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan agar tidak menimbulkan persoalan ketika pemerintah mengambil langkah penertiban.
Dia tidak ingin muncul perbedaan jumlah lapak antara data administrasi dan kondisi di lokasi. Menurutnya, ketidaksesuaian data berpotensi memicu keberatan dari pedagang dan mempersulit proses penataan kawasan.
“Jangan sampai nanti jumlah lapak yang didata berbeda dengan kenyataan. Karena itu, pendataan harus benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” terangnya.
Iswandi juga mengingatkan agar pedagang tidak menjadikan kesempatan berjualan sementara sebagai alasan untuk menolak kebijakan pemerintah di masa mendatang. Dia menilai, kesepakatan sejak awal diperlukan supaya seluruh pihak memahami konsekuensi dari kebijakan penataan.
Dia berharap, melalui surat pernyataan dan pendataan yang tertib, proses penataan Polder Air Hitam dapat berjalan lebih kondusif.
Di sisi lain, kepentingan pedagang kecil tetap dapat dipertimbangkan tanpa mengabaikan kewenangan pemerintah dalam mengatur pemanfaatan aset daerah.
“Pada saat nanti ditertibkan pemerintah, tidak ada lagi yang protes atau ribut seperti kasus pasar. Jangan sampai nanti jumlah lapak yang didata berbeda dengan kenyataan,” tegas Iswandi. (Adv/DPRD Samarinda)












