KPU Kaltim Jelaskan Status Bacalon Gubernur yang Masih Menjabat sebagai Anggota Dewan

KPU Kaltim Jelaskan Status Bacalon Gubernur yang Masih Menjabat sebagai Anggota Dewan
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Timur, Fahmi Idris. (Ft: Koko)

MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Menjelang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur (Pilgub Kaltim) 2024, Ketua Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Timur (KPU Kaltim), Fahmi Idris, memberikan klarifikasi terkait status sejumlah Bakal Calon (Bacalon) Gubernur dan Wakil Gubernur yang hingga saat ini masih menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Meskipun Bacalon ini sudah mengajukan pengunduran diri dari posisinya di legislatif, dokumen resmi pemberhentian belum diterbitkan.

Fahmi menjelaskan, status para Bacalon ini tidak menjadi masalah pada tahap sekarang.

“Sejauh ini, hal tersebut tidak menjadi kendala mengingat para Bacalon belum ditetapkan secara resmi sebagai pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim 2024,” ujar Fahmi saat memberikan keterangan kepada media, Rabu (11/9/2024).

Menurutnya, ketentuan terkait pengunduran diri tersebut diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 8 Tahun 2024, khususnya pada Pasal 24 Ayat 1. Pasal tersebut menyebutkan bahwa calon yang berstatus sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD harus menyerahkan surat pengunduran diri dan tidak bisa menarik kembali surat tersebut.

Fahmi menegaskan, meskipun Bacalon sudah mengajukan pengunduran diri, dokumen pemberhentian yang resmi dari pejabat berwenang belum diterbitkan hingga saat ini. Namun, ia memastikan bahwa proses pengunduran diri ini sedang berjalan dan sesuai prosedur.

“Putusan pemberhentian sebagaimana yang dimaksud dalam aturan tersebut belum diterbitkan pada saat penetapan pasangan calon,” jelas Fahmi.

Namun, ia menekankan, bahwa Bacalon telah memenuhi kewajibannya dengan menyerahkan tanda terima pengajuan pengunduran diri yang sedang diproses oleh pejabat berwenang.

Merujuk pada PKPU No. 8 Tahun 2024, khususnya Pasal 24 Ayat 1, dijelaskan bahwa Bacalon yang masih menjabat sebagai anggota DPRD wajib memenuhi dua syarat penting yaitu pertama, menyerahkan surat pengajuan pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali dan kedua, menerima keputusan pemberhentian resmi dari pejabat yang berwenang.

“Kami sudah menerima tanda terima dari pejabat berwenang yang menunjukkan bahwa surat pengunduran diri Bacalon sedang diproses. Jadi, tidak ada masalah selama proses ini berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” kata Fahmi.

Proses pengunduran diri ini akan terus dipantau oleh KPU Kaltim. Jika semua syarat terpenuhi, Bacalon yang bersangkutan akan memenuhi kualifikasi sebagai pasangan calon yang sah untuk bertarung dalam Pilgub Kaltim 2024.

Dalam rangka mewujudkan proses pemilihan yang transparan, KPU Kaltim juga membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan tanggapan terkait Bacalon Gubernur dan Wakil Gubernur yang akan bertarung dalam Pilgub 2024.

Tanggapan ini akan menjadi bagian penting dari proses penetapan calon dan memastikan bahwa setiap Bacalon memenuhi standar integritas yang diharapkan oleh publik.

Masyarakat di Kalimantan Timursangat menantikan momen penting ini, terutama karena Pilgub 2024 diprediksi akan menjadi salah satu pemilihan yang paling ketat.

Isu-isu pembangunan, ekonomi, dan pemindahan ibu kota negara turut menjadi fokus dalam kampanye yang akan datang, sehingga partisipasi publik sangat diharapkan untuk memastikan para calon terpilih adalah yang terbaik. (Adv/Koko/M Jay)

Share