MEDIABORNEO.NET, BERAU – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Berau berhasil membekuk seorang tersangka yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika di Kecamatan Gunung Tabur.
Pengungkapan kasus ini terjadi pada Sabtu dinihari (19/10/2024), di wilayah Kelurahan Gunung Tabur, Kabupaten Berau.
Tersangka berinisial HN (29) ditangkap tanpa perlawanan oleh petugas, dan barang bukti berupa 20,88 gram sabu turut diamankan.
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima oleh pihak kepolisian pada Jumat malam, 18 Oktober 2024.
“Kami segera melakukan penyelidikan setelah menerima informasi tersebut,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto.
Setelah mengumpulkan cukup bukti, tim Sat Resnarkoba langsung melakukan penangkapan terhadap HN pada Sabtu dini hari.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan tersangka dalam jaringan peredaran narkoba.
“Setelah penggeledahan di tempat kejadian, kami menemukan satu bungkus sedang sabu dengan berat 20,88 gram, beberapa plastik klip, pipet kaca, timbangan digital, handphone, dan sepeda motor,” jelas Agus Priyanto.
HN kini harus menghadapi jeratan hukum yang berat. Ia dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang membawa ancaman hukuman penjara jangka panjang. Tersangka peredaran narkotika Gunung Tabur ini telah dibawa ke Polres Berau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (So/M Jay)