Pengedar Narkoba Ditangkap di Samarinda, Polisi Temukan Sabu Senilai Jutaan Rupiah

MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Peredaran narkoba jenis sabu terungkap di Kota Samarinda. Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim bekerja sama dengan Polsek Samarinda Kota berhasil menangkap dua pengedar sabu di Jalan Sultan Alimuddin, Kelurahan Selili, pada Kamis (24/10/2024).

Penangkapan ini dilakukan berkat laporan masyarakat yang resah akan aktivitas mencurigakan di area tersebut.

Kapolsek Samarinda Kota, Kompol Tri Satria Firdaus, SIK, menjelaskan, aksi penangkapan berlangsung sekitar pukul 15.00 Wita. Tim opsnal mendapati dua pria berinisial K (53) dan N (54) sedang melakukan transaksi narkotika.

Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti dari K berupa dua bungkus plastik klip bening berisi sabu dan uang tunai sebesar Rp 500.000. Sementara itu, N ditemukan dengan satu bungkus rokok merk Dunhill berisi 11 plastik klip berisi sabu serta uang tunai Rp 100.000.

Dalam interogasi awal, kedua pelaku mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial O. Pihak kepolisian berencana mengembangkan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih besar.

“Selanjutnya, kedua pelaku telah dilimpahkan ke Polsek Samarinda Kota untuk pengusutan lebih lanjut dan akan dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” ujarnya. (Koko/M Jay)

Share