Ekti Imanuel Pantau Proyek Rehabilitasi Rumah di Kubar, Usulkan Revisi Pergub

MEDIABORNEO.NET, KUBAR –   Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur, Ekti Imanuel, melakukan monitoring langsung terhadap proyek rehabilitasi rumah tidak layak huni yang dibiayai oleh APBD tahun 2024.

Kegiatan ini berlangsung di Kampung Tanjung Isuy, Kecamatan Jempang, Kabupaten Kutai Barat, Rabu (22/1/2025), dan turut melibatkan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kaltim, khususnya Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim).

Dalam kunjungannya, Ekti mengungkapkan bahwa sebanyak 50 unit rumah mendapat bantuan rehabilitasi, di mana 15 unit berada di Tanjung Isuy. Dari jumlah tersebut, lima rumah dijadikan sampel untuk evaluasi.

“Yang kita ambil sampel ada lima rumah tadi. Yang ingin saya lihat adalah hasil dari anggaran yang sudah diatur oleh pergub, yaitu Rp 25 juta untuk satu rumah,” kata Ekti.

Ia menjelaskan bahwa proses rehabilitasi ini memiliki tantangan tersendiri, berbeda dengan pembangunan rumah baru.

“Yang namanya rehab ini tentu tidak semua diganti, tapi secara garis besar saya anggap lumayan bagus. Dan tentu ini akan saya laporkan ke Pak Gubernur nanti,” ujarnya.

Ekti juga menyoroti perlunya revisi Pergub terkait besaran anggaran. Menurutnya, nilai Rp 25 juta per rumah belum cukup mengakomodasi kebutuhan di wilayah seperti Kubar dan Mahakam Ulu, di mana harga material jauh lebih tinggi dibandingkan di kota.

“Kubar dan Mahulu ini harga materialnya beda. Itu yang perlu dikaji lagi oleh Bappeda dan Perkim,” jelasnya.

Ekti menyatakan akan mendorong revisi Pergub melalui mekanisme rapat paripurna DPRD Kaltim.

“Terkait dengan nilai Rp 25 juta, mungkin bisa dinaikkan lagi sesuai kajian teknis dari Bappeda dan Perkim,” ujarnya.

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas program rehabilitasi rumah tidak layak huni dan memastikan kualitas bantuan yang diberikan sesuai dengan kebutuhan masyarakat di daerah terpencil. (So/M Jay)

Share