Mediaborneo.net, Samarinda – Pasangan terlibat aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor), masing-masing berinisial F (29) dan D (29), diringkus polisi di wilayah Kota Samarinda, Senin (15/12/2025).
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat biru, BPKB, STNK, dan kunci kontak sebagai barang bukti.
Kasus curanmor di Samarinda ini terjadi di Perumahan Purimas Ariesco, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan, pada Selasa (2/12/2025) malam.
Korban memarkir sepeda motor di dalam garasi rumah dengan kondisi stang terkunci, namun kunci kontak ditinggal di atas meja ruang tamu, sehingga dimanfaatkan pelaku.
Kronologinya, korban sempat beristirahat dan kemudian mendapati kunci kontak sudah tidak ada. Saat dicek ke garasi, sepeda motor telah hilang, lalu korban melapor ke Polsek Samarinda Kota.
Kapolsek Samarinda Kota Kompol IGN Adi Suarmita, mengatakan, modus curanmor dilakukan dengan memanfaatkan kelengahan korban.
“Pelaku D mengambil kunci kontak di rumah korban, kemudian menyerahkannya kepada pelaku F. Keduanya kembali ke lokasi dan membawa kabur sepeda motor dari garasi,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan, motor hasil pencurian sepeda motor itu rencananya digunakan sementara sebelum dijual. Kedua pelaku kini dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dan menjalani proses hukum di Polsek Samarinda Kota. (Koko/M Jay)












