Mediaborneo.net, Samarinda – Proses hukum dugaan korupsi yang menyeret JMB Group memasuki tahap baru. Tim Jaksa Penuntut Umum resmi membawa perkara dugaan korupsi penerimaan negara terkait pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) Kementerian Transmigrasi dalam kegiatan pertambangan di Kabupaten Kutai Kartanegara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Samarinda.
Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dan barang bukti dinyatakan siap untuk disidangkan. Sebanyak tujuh terdakwa akan menjalani proses hukum secara terpisah melalui mekanisme splitsing.
“Kami telah melimpahkan berkas perkara beserta barang bukti ke Pengadilan Tipikor Samarinda sehingga proses persidangan dapat segera berjalan,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, Rabu (8/7/2026).
Tujuh terdakwa tersebut terdiri atas empat mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara serta tiga orang dari unsur perusahaan yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan pada kurun waktu 2007 hingga 2012.
Menurut Kejaksaan, pemisahan berkas dilakukan agar pemeriksaan terhadap masing-masing terdakwa lebih fokus sesuai dengan peran dan tanggung jawab yang diduga dilakukan dalam perkara tersebut.
“Setiap perkara akan dibuktikan berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik,” kata Toni.
Kasus ini menjadi perhatian karena nilai kerugian negara yang ditimbulkan sangat besar. Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Timur, dugaan tindak pidana tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp6,858 triliun.
Meski demikian, Kejaksaan menyebut upaya penyelamatan aset negara terus berjalan. Hingga perkara dilimpahkan ke pengadilan, para terdakwa telah menitipkan uang senilai sekitar Rp699,7 miliar sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara.
“Pengembalian tersebut merupakan bagian dari upaya penyelamatan keuangan negara yang terus kami dorong selama proses penegakan hukum berlangsung,” ungkap Toni.
Dana yang dititipkan berasal dari dua tahapan penanganan perkara, yakni penyidikan dan penuntutan. Selain uang tunai dalam mata uang rupiah, penyidik juga menerima penitipan berbagai mata uang asing, termasuk dolar Amerika Serikat serta beberapa mata uang dari negara lain.
Tak berhenti di situ, penyidik juga mengamankan sejumlah aset bernilai ekonomi tinggi. Di antaranya Hyundai Creta, Lexus LX 570, Hyundai Ioniq 6, Mitsubishi Pajero Sport, sejumlah perhiasan, jam tangan mewah, tas bermerek hingga beberapa bidang tanah.
“Seluruh barang bukti telah diamankan sesuai ketentuan untuk kepentingan pembuktian maupun pemulihan aset negara,” jelas Toni.
Dalam persidangan nanti, para terdakwa akan didakwa dengan ketentuan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, baik melalui dakwaan primer maupun subsider. Jaksa memastikan seluruh proses akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai aturan hukum.
“Kami berkomitmen mengawal perkara ini hingga memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum sesuai mekanisme peradilan yang berlaku,” pungkas Toni Yuswanto. (Oen/M Jay)












