Perda Baru Disiapkan, Pemuda Samarinda Bakal Dapat Dukungan Nyata

Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Abdul Rohim.

Mediaborneo.net, Samarinda –   Harapan organisasi kepemudaan di Kota Samarinda untuk memperoleh dukungan yang lebih kuat dari pemerintah mulai menemukan titik terang.

DPRD Kota Samarinda bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda tengah mematangkan pembahasan Raperda Kepemudaan yang diproyeksikan menjadi dasar hukum bagi peningkatan kualitas generasi muda, sekaligus memperluas akses pendanaan kegiatan kepemudaan.

Berbeda dari sekadar mengatur aktivitas organisasi, regulasi ini diarahkan untuk membangun ekosistem yang mampu melahirkan pemuda yang berdaya saing, inovatif, dan memiliki kepastian perlindungan hukum.

Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah peluang dukungan pembiayaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Abdul Rohim, mengatakan kehadiran perda tersebut diharapkan mampu menjawab persoalan yang selama ini dihadapi banyak komunitas dan organisasi kepemudaan.

“Selama ini banyak kegiatan positif yang terkendala karena belum memiliki payung hukum yang kuat. Melalui perda ini, kami ingin memberikan kepastian agar pembinaan pemuda bisa berjalan lebih optimal,” ujarnya, baru-baru ini.

Menurut Abdul Rohim, pembahasan regulasi kembali dipercepat setelah sebelumnya sempat tertunda. DPRD bersama pemerintah daerah kini berupaya menyelesaikan seluruh substansi agar aturan tersebut dapat segera diterapkan.

“Regulasi ini memang sempat tertunda pembahasannya. Sekarang menjadi salah satu prioritas karena manfaatnya sangat besar bagi pengembangan generasi muda di Samarinda,” katanya.

Dia menjelaskan, penyusunan draf dilakukan dengan mengacu pada ketentuan Undang-Undang Kepemudaan serta berbagai regulasi terbaru yang berlaku di tingkat nasional maupun Provinsi Kalimantan Timur. Langkah itu dinilai penting agar kebijakan daerah tetap selaras dengan arah pembangunan kepemudaan secara nasional.

“Kami tidak ingin perda ini hanya berlaku hari ini, tetapi juga tetap relevan mengikuti perkembangan regulasi yang ada. Karena itu seluruh perubahan aturan menjadi bahan penyusunan draf,” katanya.

Selain memperkuat perlindungan hukum, Raperda Kepemudaan juga membuka peluang pembentukan pusat pengembangan kepemudaan yang dapat menjadi wadah peningkatan kompetensi, kreativitas, hingga penguatan kewirausahaan generasi muda.

Abdul Rohim menilai keberadaan fasilitas tersebut akan menjadi ruang kolaborasi antara pemerintah, organisasi kepemudaan, akademisi, dan dunia usaha dalam mencetak sumber daya manusia yang lebih kompetitif.

“Kami ingin pemuda tidak hanya menjadi objek pembangunan, tetapi menjadi pelaku utama yang mampu menciptakan inovasi dan memberikan kontribusi nyata bagi daerah,” tegasnya.

DPRD Samarinda juga memastikan proses penyusunan regulasi dilakukan secara partisipatif. Berbagai elemen masyarakat akan dilibatkan untuk memberikan masukan agar isi perda benar-benar sesuai dengan kebutuhan pemuda di lapangan.

“Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi organisasi kepemudaan, kampus, akademisi, maupun masyarakat untuk ikut menyempurnakan substansi perda ini. Semakin banyak masukan, semakin baik regulasi yang dihasilkan,” pungkas Abdul Rohim. (ADV/DPRD Samarinda)

Share