Mediaborneo.net, Samarinda – Status tanggap darurat kekeringan di Samarinda tinggal menghitung hari. Namun, berakhirnya masa darurat pada 7 September 2026 belum otomatis menghapus persoalan yang muncul akibat kondisi kering dan ancaman kebakaran lahan.
Pemerintah Kota Samarinda kini mulai menghitung langkah berikutnya. Evaluasi dilakukan untuk menentukan apakah penanganan akan dihentikan, diperpanjang, atau masuk ke fase transisi.
Sekretaris Daerah Kota Samarinda Neneng Chamelia Shanti mengatakan keputusan tersebut akan melihat perkembangan kondisi di lapangan, bukan semata-mata berdasarkan batas waktu status darurat.
“Evaluasi lanjutan akan melihat kondisi dan analisis teknis di lapangan,” kata Neneng.
Salah satu persoalan yang masih harus dijaga adalah ketersediaan air. Di tengah kondisi kering, kebutuhan air masyarakat dan sektor pertanian menjadi perhatian karena pasokan harus tetap tersedia ketika kondisi belum sepenuhnya pulih.
Perumdam Tirta Kencana pun masih memantau debit serta pasokan air secara real-time. Pemantauan dilakukan untuk mengantisipasi gangguan distribusi apabila kondisi sumber air mengalami perubahan.
“Pasokan air tetap menjadi perhatian dan harus dipantau secara real-time,” ujarnya.
Ancaman lain datang dari kebakaran lahan. Kondisi kering membuat lahan lebih mudah terbakar, sementara aktivitas pembakaran yang dilakukan secara sembarangan berpotensi memperbesar persoalan.
BPBD Samarinda masih melakukan patroli dan pemadaman di sejumlah lokasi. Penanganan tidak hanya dilakukan ketika api muncul, tetapi juga melalui pemantauan kawasan yang dianggap rawan.
Persoalan pembakaran lahan bahkan telah berujung proses hukum. Enam orang saat ini menjalani proses hukum terkait dugaan pembakaran lahan.
“Untuk dugaan pembakaran lahan, ada enam orang yang sedang menjalani proses hukum,” kata Neneng.
Pemerintah juga mengalokasikan Belanja Tidak Terduga sebesar Rp10 juta untuk masing-masing kelurahan. Dana tersebut salah satunya diarahkan untuk sosialisasi dan edukasi pencegahan pembakaran lahan.
Namun, besarnya anggaran bukan satu-satunya penentu keberhasilan. Efektivitas penggunaan dana dan pengawasan di lapangan menjadi hal yang tidak kalah penting, terutama jika kondisi kering masih bertahan setelah masa tanggap darurat berakhir.
Neneng menegaskan penggunaan anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan.
“Pengelolaannya harus transparan dan akuntabel, terutama untuk mendukung sosialisasi dan edukasi masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, BPBD mulai menyiapkan pola penanganan setelah masa tanggap darurat. Patroli rutin, pemantauan titik rawan, optimalisasi sistem peringatan dini atau Early Warning System (EWS), serta distribusi air bersih masuk dalam skema transisi.
Artinya, tantangan berikutnya bukan sekadar bagaimana Samarinda melewati masa tanggap darurat, tetapi memastikan ancaman kekeringan tidak kembali berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.
“Kita harus tetap melakukan pemantauan dan menjaga kesiapsiagaan meskipun masa tanggap darurat berakhir,” pungkas Neneng. (Mela/M Jay)












