Mediaborneo.net, Samarinda – Delapan bulan berjalan di 2026, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) mencatat sederet capaian dalam penegakan hukum. Dari perkara korupsi hingga pemulihan aset, nilai keuangan negara yang berhasil diselamatkan dan dipulihkan mencapai angka triliunan rupiah.
Data tersebut merupakan capaian kinerja Kejati Kaltim periode Januari-Agustus 2026 yang disampaikan dalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan RI ke-81.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, S.H., M.H., mengatakan capaian itu berasal dari beberapa bidang yang menjalankan fungsi kejaksaan.
“Capaian kinerja ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur selama Januari sampai Agustus 2026,” kata Toni dalam keterangan resminya.
Pada bidang Tindak Pidana Khusus, Kejati Kaltim mencatat 13 perkara telah masuk tahap penyelidikan. Sementara 9 perkara berada dalam tahap penyidikan dan 10 perkara lainnya masuk tahap prapenuntutan.
Tak hanya jumlah perkara yang menjadi perhatian. Kejati Kaltim juga mencatat uang sebesar Rp700.594.988.362 berhasil disita dalam tahap penyidikan.
Toni menerangkan, uang tersebut berasal dari dua perkara yang tengah ditangani. Rinciannya, Rp890 juta berasal dari perkara CV ABI dan Rp699.704.988.362 dari perkara PT JMB Group.
“Nilai penyelamatan keuangan negara yang berhasil disita dalam tahap penyidikan mencapai Rp700.594.988.362,” ujar Toni.
Dari jalur berbeda, bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) juga mencatat angka signifikan. Melalui Jaksa Pengacara Negara, Kejati Kaltim berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara senilai Rp114,667 miliar.
Upaya tersebut berkaitan dengan gugatan perdata dalam perkara wanprestasi pemanfaatan tanah BMN milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Jaksa Pengacara Negara bertindak mewakili PT Kaltim Melati Bhakti Satya (Perseroda) melawan PT Sinar Balikpapan Development.
Menurut Toni, fungsi Jaksa Pengacara Negara menjadi salah satu instrumen kejaksaan dalam menjaga kepentingan hukum dan keuangan negara.
“Jaksa Pengacara Negara melakukan upaya hukum melalui gugatan perdata maupun pendampingan hukum dalam rangka penyelamatan dan pemulihan keuangan negara,” terangnya.
Yang lebih besar lagi, bidang Datun mencatat total pemulihan keuangan negara mencapai Rp1.775.108.853.023.
Angka tersebut antara lain berasal dari pendampingan hukum kepada Pemprov Kaltim terkait optimalisasi pajak daerah pada PT KPC dengan nilai Rp508.853.023.
Kemudian terdapat pendampingan hukum kepada PT Pertamina EP terkait penyelamatan aset negara berupa lahan yang berstatus BMN senilai Rp1.770.600.000.000.
Selain itu, bantuan hukum nonlitigasi yang diberikan kepada BPD Kaltimtara dalam penagihan piutang mencapai Rp4 miliar.
“Capaian pemulihan tersebut berasal dari sejumlah kegiatan pendampingan dan bantuan hukum yang dilakukan Kejati Kaltim,” kata Toni.
Sementara itu, bidang Pemulihan Aset mencatat peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp6.612.178.725.
Data tersebut mengacu pada aplikasi Asset Recovery Secured System (Arssys). Penerimaan berasal dari lelang Rp1.531.454.075, penjualan langsung Rp855.279.000, pembayaran uang pengganti Rp64.548.000 dan barang bukti berupa uang Rp4.160.897.650.
Toni menyebut pemulihan aset menjadi bagian penting dari rangkaian penanganan perkara.
“Bidang Pemulihan Aset terus melakukan optimalisasi terhadap aset dan penerimaan negara yang berasal dari proses penegakan hukum,” ungkapnya.
Jika melihat keseluruhan capaian, kinerja Kejati Kaltim sepanjang delapan bulan 2026 tidak hanya berkutat pada proses hukum terhadap pelaku perkara. Ada pula upaya mengembalikan uang, menyelamatkan aset, hingga meningkatkan penerimaan negara.
“Capaian yang disampaikan ini merupakan bentuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dalam periode Januari hingga Agustus 2026,” pungkas Toni. (Oen/M Jay)












