Mediaborneo.net, Berau – Polisi menggagalkan dugaan peredaran sabu di Tanjung Redeb, Berau, Kalimantan Timur. Dua pria ditangkap dan 99,67 gram sabu disita.
Kedua tersangka yakni IS (44) dan MJ (35). Mereka diamankan pada Minggu (13/9/2026) dini hari setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat.
Kasat Resnarkoba Polres Berau AKP Agus Priyanto mengatakan pengungkapan bermula dari informasi adanya dugaan transaksi narkoba di Kelurahan Gunung Panjang.
“Setelah mendapat informasi dari masyarakat, anggota langsung melakukan penyelidikan,” ujar Agus.
Sekitar pukul 02.00 WITA, polisi menangkap IS di kawasan Gunung Panjang. Dari penggeledahan, petugas menemukan satu paket besar sabu.
“IS diamankan bersama satu paket besar sabu,” katanya.
Polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut. Dari hasil pemeriksaan, petugas mendapat informasi adanya sabu yang disimpan di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Tanjung Redeb.
“Anggota kemudian bergerak ke lokasi kedua untuk melakukan penggeledahan,” kata Agus.
Di rumah tersebut, polisi menemukan dua paket sedang dan satu paket besar sabu. Tim juga menyita timbangan digital dan plastik klip.
MJ yang berada di lokasi turut diamankan bersama sebuah ponsel yang diduga digunakan untuk komunikasi.
“Total sabu yang kami amankan dari kedua tersangka seberat 99,67 gram bruto,” ungkapnya.
IS dan MJ kini diamankan di Mapolres Berau. Polisi masih mengembangkan kasus untuk mengetahui sumber dan kemungkinan jaringan peredaran sabu tersebut.
“Kedua tersangka beserta barang bukti sudah diamankan untuk proses penyidikan dan pengembangan,” pungkas Agus. (Sho/M Jay)












