Mediaborneo.net, Samarinda – Penyusunan aturan baru mengenai reklame di Kota Samarinda membuka peluang pembenahan pelayanan bagi pelaku usaha. DPRD Samarinda ingin memastikan regulasi yang nantinya berlaku tidak hanya mengatur keberadaan reklame, tetapi juga memberikan kepastian bagi pihak yang menjalankan usaha di sektor tersebut.
Hal itu mengemuka dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan, Perizinan dan Penataan Reklame yang tengah dibahas Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Samarinda.
Ketua Pansus I DPRD Samarinda, Markaca, mengatakan berbagai masukan masih dikumpulkan sebelum DPRD menentukan rumusan aturan yang akan digunakan.
“Masih tahap diskusi awal, sehingga belum ada kesimpulan yang dihasilkan,” kata Markaca, Senin (5/10/2026).
Dalam pembahasan tersebut, pelaku usaha menyampaikan sejumlah persoalan yang mereka hadapi ketika mengurus administrasi reklame. Salah satu yang menjadi perhatian adalah panjangnya tahapan yang harus dilalui sebelum seluruh proses dinyatakan selesai.
Kondisi itu kemudian memunculkan gagasan untuk menata kembali hubungan antara perizinan dengan kewajiban pembayaran pajak reklame.
“Keinginan mereka, proses perizinan bisa lebih mudah. Kalau memungkinkan, urusan pajak dan perizinan dipisahkan,” ujar Markaca.
Menurut dia, gagasan tersebut masih harus diuji lebih lanjut. DPRD Samarinda perlu memastikan penyederhanaan proses administrasi tidak mengurangi kewenangan pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan reklame.
Markaca menegaskan, pembahasan Ranperda belum menghasilkan keputusan final.
“Belum ada keputusan Pansus maupun DPRD Samarinda. Semua masih dalam tahap pembahasan,” katanya.
Pansus I selanjutnya akan mempertemukan pandangan antara pelaku usaha dan pemerintah daerah. Himpunan Pengusaha Konstruksi Reklame (HPKR) menjadi salah satu pihak yang akan diajak berdiskusi lebih lanjut.
Selain itu, DPRD Samarinda akan meminta penjelasan dari organisasi perangkat daerah (OPD) yang memiliki keterkaitan dengan perizinan, pajak serta pengawasan reklame.
“Masukan dari pelaku usaha akan kami tindak lanjuti. Kami juga perlu mendengar penjelasan dari OPD terkait,” kata Markaca.
Menurutnya, penyusunan regulasi harus dilakukan secara menyeluruh. Jangan sampai satu persoalan diselesaikan, tetapi kemudian menimbulkan persoalan baru pada tahapan lainnya.
“Keluhan yang disampaikan cukup beralasan. Kami akan membahasnya lebih lanjut dalam tahapan berikutnya,” tegasnya.
Pembenahan sistem tersebut diharapkan dapat menciptakan proses administrasi reklame yang lebih jelas. Dengan alur yang sederhana dan kepastian kewajiban yang terukur, pelaku usaha memiliki gambaran yang lebih baik mengenai tahapan yang harus mereka lalui.
Di sisi lain, pemerintah daerah tetap membutuhkan sistem yang mampu memastikan seluruh reklame terdata dan memenuhi ketentuan. Termasuk di dalamnya kepastian terhadap pemenuhan kewajiban pajak reklame sebagai salah satu sumber pendapatan daerah.
Pansus I DPRD Samarinda masih akan melanjutkan pembahasan sebelum menentukan formula akhir. Setiap masukan akan dipertimbangkan untuk menghasilkan aturan reklame yang tidak hanya tertib dari sisi penataan, tetapi juga lebih efektif dari sisi pelayanan.
“Yang kami cari adalah mekanisme yang tepat, sehingga perizinan, pajak dan pengawasan bisa berjalan dengan baik tanpa saling menghambat,” pungkas Markaca. (Adv/DPRD Samarinda)











