MEDIABORNEO.NET, BONTANG – Anggota DPRD Kaltim, H Agiel Suwarno, SE, M.Si melaksanakan kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika dan Psikotropika (P4GN).
Kegiatan Penyebarluasan Perda Kaltim Nomor 4 Tahun 2022 ini menghadirkan dua orang narasumber, yakni Kanit Narkoba Polres Bontang, Iptu M Yazid, SH.,MH dan Anggota Polres Bontang, Briptu Ekky Juninka Sandi. Moderator Yitno Hadi. Serta dihadiri oleh tokoh masyarakat dan organisasi kepemudaan setempat, di Tanjung Laut, Bontang Selatan pada Senin malam (10/7/2023).
Agiel Suwarno saat membuka kegiatan menyampaikan, tugas pemerintah daerah dalam fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkotika, prekursor dan psikotropika sangat besar. Diantaranya, memberikan layanan serta akses komunikasi, informasi dan edukasi yang benar kepada masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika, prekursor narkotika dan psikotropika.
Tak hanya itu, pemerintah daerah juga bertugas melakukan koordinasi lintas lembaga, baik pemerintah, swasta maupun masyarakat. Termasuk memfasilitasi upaya khusus, seperti rehabilitasi medis, rehabilitasi sosial dan re integrasi bagi pencandu.
“Untuk itu, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengawasi dan mengatur tempat-tempat rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Juga melindungi kepentingan masyarakat terhadap bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, ” ucapnya.
Politisi dari Partai PDIP ini mengatakan, sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat perlu dilaksanakan, untuk memberikan pemahaman dalam arti luas mengenai bahaya dan dampak penggunaan narkotika. Sehingga, secara dini masyarakat mempunyai pengetahuan untuk melindungi diri, keluarga dan lingkungannya dari narkotika.
“Sosialisasi menjadi edukasi untuk pengetahuan mendeteksi dini adanya potensi penyalahgunaan narkotika di lingkungan masyarakat, ” katanya.
Masih kata Agiel Suwarno, pemberdayaan masyarakat sangat penting dilakukan untuk mencegah penggunaan narkotika. Diantaranya dengan bekerjasama dengan organisasi kemasyarakatan, mengembangkan potensi masyarakat pada kawasan rawan dan rentan narkotika.
Legislator Karang Paci ini menambahkan, pemerintah daerah dapat memberikan penghargaan kepada aparat penegak hukum, instansi pemerintah, badan usaha, satuan Pendidikan dan sebagainya yang dinilai berjasa dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, prekursor narkotika dan psikotropika.
“Penghargaan ini sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada masyarakat yang turut membantu pencegahan penggunaan narkotika, ” tutupnya. (Adv/Koko/M Jay)