ASN dan Wiraswasta Diciduk Satresnarkoba Polresta Samarinda

MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA –   ASN berinisial RD (46) dan seorang wiraswasta berinisial SU (41) ditangkap Satresnarkoba Polresta Samarinda pada Sabtu (11/1/2025) sekitar pukul 05.00 Wita. Keduanya diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu dengan barang bukti mencapai 501,7 gram. Penangkapan berlangsung di Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang.

Penangkapan berawal dari informasi bahwa lokasi tersebut sering digunakan sebagai tempat transaksi narkoba. Petugas kemudian mencurigai sebuah mobil putih yang terparkir mencolok di lokasi.

Saat diperiksa, ditemukan sebuah paper bag hitam berisi lima bungkus sabu dengan berat bruto 501,7 gram, yang tersimpan dalam amplop cokelat. Selain itu, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp900.000, dua unit ponsel, serta kendaraan yang digunakan kedua pelaku.

“Kedua tersangka kini ditahan di Polresta Samarinda untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti telah disita, laporan penyidikan telah disusun, dan gelar perkara dilakukan untuk melengkapi prosedur hukum,” ujar Kasi Humas Polresta Samarinda, Iptu Muh Rizal M Zain.

Kasus ini akan diproses berdasarkan Pasal 114 ayat (2), subsider Pasal 112 ayat (2), junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Koko/M Jay)

Share