MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Tiga pelaku berinisial ER, HA, dan BA ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Samarinda pada Kamis malam (9/1/2025).
Penangkapan dilakukan di lokasi berbeda, bermula dari Jalan Gatot Subroto, Samarinda. Ketiganya diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika golongan I jenis sabu.
Berdasarkan hasil interogasi awal, motif para tersangka adalah untuk memperoleh keuntungan ekonomi dari penjualan barang haram tersebut.
Pengungkapan kasus ini diawali dengan penyelidikan di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Temindung, Kecamatan Sungai Pinang, yang kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba. Sekitar pukul 21.00 Wita, petugas mencurigai pria berinisial ER yang sedang berdiri di pinggir jalan. Saat digeledah, ditemukan dua bungkus sabu seberat 1,63 gram brutto yang dibuang oleh ER.
Dari keterangan ER, sabu tersebut dibelinya dari HA. Petugas kemudian menangkap HA di Jalan Lambung Mangkurat, Gang 9, dan akhirnya BA sebagai pemasok utama di Gang Ajawahir.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, SIK menyatakan, penangkapan ini merupakan hasil kerja keras dan komitmen pihaknya dalam memutus jaringan peredaran narkoba di Samarinda.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika. Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka,” tegasnya. (Koko/M Jay)