Mediaborneo.net, Berau – Upaya pemberantasan peredaran narkoba di Berau kembali membuahkan hasil. Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial SS (46) diamankan aparat kepolisian setelah diduga menyimpan sekaligus mengedarkan narkotika jenis sabu di kediamannya di Kelurahan Gayam, Kecamatan Tanjung Redeb.
Penangkapan berlangsung pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 00.30 Wita. Aksi tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan tempat tinggal tersangka.
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, mewakili Kapolres Berau, mengatakan informasi dari warga menjadi titik awal pengungkapan kasus tersebut.
“Kami menerima laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut. Informasi itu langsung kami tindak lanjuti melalui penyelidikan,” ujar AKP Agus Priyanto.
Menurutnya, setelah memastikan informasi yang diterima akurat, petugas bergerak melakukan penggerebekan di rumah SS. Penggeledahan dilakukan secara menyeluruh dengan disaksikan warga sekitar guna menjamin proses berlangsung secara transparan.
“Begitu penyelidikan mengarah pada dugaan yang kuat, tim langsung melakukan tindakan. Saat penggeledahan, kami menemukan sebuah kotak berwarna merah yang digunakan untuk menyimpan barang bukti,” katanya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga paket sabu yang terdiri atas dua paket kecil dan satu paket berukuran sedang dengan berat bruto mencapai 2,40 gram.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit timbangan digital warna hitam, dua bendel plastik klip kosong, tiga pipet kaca, satu sendok sedotan, tiga sedotan plastik, serta dua unit telepon seluler yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkoba.
AKP Agus Priyanto menjelaskan, barang bukti yang ditemukan mengindikasikan aktivitas yang tidak hanya sebatas penyalahgunaan narkotika.
“Keberadaan timbangan digital beserta plastik klip kosong menjadi salah satu indikasi kuat bahwa barang tersebut diduga dipersiapkan untuk diedarkan. Hal ini masih kami dalami dalam proses penyidikan,” katanya.
Dia menambahkan, penyidik kini fokus menelusuri jaringan yang diduga memasok sabu kepada tersangka. Polisi memastikan pengembangan kasus terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.
“Kami tidak berhenti pada penangkapan ini saja. Tim sedang melakukan pengembangan untuk mengungkap dari mana asal barang tersebut dan siapa saja yang terlibat dalam jaringan peredarannya,” tegasnya.
Kasat Resnarkoba juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang berani memberikan informasi kepada kepolisian. Menurutnya, kolaborasi antara warga dan aparat menjadi faktor penting dalam menekan angka peredaran narkoba di Kabupaten Berau.
“Kami mengajak masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Kerahasiaan identitas pelapor akan kami lindungi,” ujarnya.
Saat ini, SS bersama seluruh barang bukti telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Atas sangkaan tersebut, tersangka terancam pidana penjara paling singkat lima tahun.
“Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk peredaran narkotika di wilayah Berau. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkoba karena dampaknya sangat merusak masyarakat,” pungkas AKP Agus Priyanto. (Sho/M Jay)












