MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – DPRD Kaltim melaksanakan rapat Paripurna ke-47 dengan dua agenda sekaligus, di ruang rapat gedung D lantai 6 Kantor DPRD Kaltim, Rabu (2/11/2022).
Dua agenda itu adalah pembentukan Pansus Investigasi Pertambangan dan pembacaan nota penjelasan perubahan tata tertib, kode etik dan tata beracara DPRD Kaltim.
Rapat Paripurna ke-47 ini sempat mengalami skors sebanyak tiga kali karena jumlah anggota dewan yang hadir belum kourum. Setelah 20 menit skors, akhirnya rapat Paripurna berlanjut.
Dalam pembentukan Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim dipilih yang menjadi Ketua Pansus adalah Syafruddin dari Fraksi PKB dan Wakilnya adalah M Udin dari Fraksi Golkar.
Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud mengatakan, dibentuknya Pansus Investigasi Pertambangan Kaltim ini karena banyaknya persoalan-persoalan yang muncul terkait pertambangan di Kaltim, sehingga harus segera ditindaklanjuti.
“Investigasinya karena ini kita belum dapat data yang kongkrit maka dibentuklah Pansus investigasi ini,” ujarnya ditemui usai memimpin rapat Paripurna.
Dia menyebut, sejumlah persoalan-persoalan besar mengenai pertambangan ini harus segera diungkap, agar tidak berlarut-larut yang dapat merugikan masyarakat Kaltim dan daerah.
“Beberapa hal itu seperti Jamrek. Karena Jamrek ini kan banyak, nah itu yang mau diurai. Semoga Pansus bisa mengurainya. Selain itu soal CSR dan itu ada permasalahan yang belum selesai. Kemudian izin tambang, ada 21 izin yang masih kita pertanyakan, nah itu akan merambah ke sana . saya kira itu yang kita akan fokuskan,” tutupnya. (Adv/Koko/M Jay)