Audit Pasar Pagi Samarinda, 6 Pegawai Diperiksa, Dugaan Maladministrasi Terkuak

Mediaborneo.net, Samarinda –   Inspektorat Kota Samarinda mulai mengusut dugaan maladministrasi dalam pendataan dan penempatan pedagang di Pasar Pagi. Sedikitnya enam pegawai Dinas Perdagangan yang bertugas di UPT Pasar Pagi telah dipanggil untuk dimintai keterangan.

Langkah ini diambil setelah adanya laporan dari pemilik SKTUB yang mengeluhkan ketidakberesan dalam proses pendataan pedagang.

Plt Kepala Inspektorat Samarinda, Firdaus Akbar, menegaskan bahwa pemeriksaan dilakukan secara objektif dan berbasis data.

“Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari pengaduan pedagang. Kami sedang mengumpulkan data, melakukan verifikasi lapangan, serta meninjau regulasi yang berlaku,” ujarnya.

Firdaus menjelaskan, pihaknya tidak ingin terburu-buru dalam mengambil kesimpulan. Seluruh proses audit difokuskan pada dua hal utama, yakni data dan fakta.

“Kami tidak bisa mendasarkan pada asumsi. Semua harus jelas dasar dan buktinya,” tegasnya.

Sejauh ini, sekitar lima hingga enam pegawai telah dimintai keterangan, khususnya mereka yang memiliki keterkaitan langsung dengan operasional UPT Pasar Pagi.

Pemeriksaan masih terus berlangsung dan ditargetkan segera rampung dalam waktu dekat.

Inspektorat juga memastikan, jika nantinya ditemukan pelanggaran disiplin, maka rekomendasi sanksi hingga perbaikan sistem pendataan akan segera disampaikan kepada pimpinan daerah.

“Minggu depan sudah ada gambaran awal. Nanti akan kami kompilasi dan sampaikan hasilnya,” tandas Firdaus. (Oen/M Jay)

Share
Exit mobile version