Bawa 10,02 Gram Sabu-sabu, Pemuda Ini Diciduk Polsek Samarinda Ulu

MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Seorang kurir narkoba jenis sabu-sabu berinisial M (27), warga Jalan Terong Pipit, Kelurahan Sempaja Timur dibekuk jajaran Unit Opsnal Polsek Samarinda Ulu.

Penangkapan pelaku berawal ketika Polsek Samarinda Ulu mendapat informasi dari masyarakat terkait maraknya aktivitas transaksi narkoba di sekitar Jalan Damanhuri, Kelurahan Mugirejo, Sungai Pinang.

Berbekal informasi tersebut, Unit Opsnal Polsek Samarinda Ulu yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Ipda Novi Hari Setiawan melakukan penyelidikan, pada Senin (25/9/2023) lalu.

Benar saja, di lokasi yang disebutkan warga, terlihat seorang pemuda dengan gerak gerik mencurigakan. Unit Opsnal Polsek Samarinda Ulu langsung melakukan penggeledahan. Dari tangan pelaku, ditemukan barang bukti berupa satu bungkus butiran narkoba jenis sabu-sabu seberat 10,02 gram bruto yang disembunyikan di dalam plastik mie instans. Selain itu, barang bukti lain yang diamankan adalah uang tunai Rp 200.000 dan 1 unit HP.

Berdasarkan keterangan pelaku, dirinya disuruh oleh seseorang berinisial A untuk mengedarkan barang haram tersebut.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Samarinda Ulu.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Yasir.

“Benar, pada Senin 25 September 2023 telah terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Samarinda Ulu,” ujarnya, Kamis (5/10/2023).

“Giat pengungkapan ini adalah komitmen kami memberantas penyalahgunaan narkoba di Kota Samarinda,” tutupnya.

Penulis : Koko
Editor : M Jay

Share