Bekas Tambang Ilegal di IKN Disulap Jadi Hutan

Mediaborneo.net, Kukar –   Lahan yang sebelumnya rusak akibat aktivitas tambang ilegal di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) kini mulai berubah wajah. Area yang sempat menjadi lokasi pengerukan tanpa izin di Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), mulai dihijaukan kembali melalui penanaman 1.000 pohon oleh Otorita IKN bersama berbagai pemangku kepentingan, Kamis (18/6/2026).

Langkah tersebut menjadi simbol keseriusan pemerintah mengembalikan fungsi ekologis kawasan konservasi yang selama bertahun-tahun mengalami tekanan akibat aktivitas ilegal. Jenis pohon balangeran, tanjung, dan trembesi dipilih untuk mempercepat pemulihan ekosistem di lahan seluas 1,6 hektare yang sebelumnya rusak.

Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otorita IKN, Myrna Safitri, menegaskan upaya rehabilitasi tidak berhenti pada kegiatan penanaman semata.

“Penanaman hari ini bukan seremonial. Kami menanam dan insya Allah akan memelihara. Yang kami lakukan hari ini adalah memulai proses panjang untuk mengembalikan kawasan ini menjadi tempat yang nyaman dan lestari,” ujar Myrna.

Menurut dia, kerusakan yang terjadi di masa lalu menjadi pelajaran penting agar seluruh pihak memiliki komitmen menjaga kawasan hutan.

“Kita pernah membiarkan kondisi seperti ini terjadi. Karena itu, sekarang saatnya kita bersama-sama mempertebal komitmen untuk memulihkan kembali kawasan ini. Kami membutuhkan dukungan dari semua pihak karena pekerjaan ini membutuhkan konsistensi jangka panjang,” katanya.

Tak hanya melakukan penghijauan, Otorita IKN bersama Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal juga terus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas yang merusak kawasan konservasi. Hasilnya, hingga Juni 2026 kawasan hutan konservasi dalam delineasi IKN disebut telah bebas dari tambang ilegal.

Wakil Ketua Satgas Penanggulangan Aktivitas IKN, Edgar Diponegoro, menyebut keberhasilan tersebut merupakan hasil pengawasan dan penegakan hukum yang dilakukan secara berkesinambungan.

“Hingga Juni 2026, sudah tidak ada tambang ilegal di kawasan hutan konservasi dalam wilayah IKN. Ini menjadi capaian penting, tetapi pengawasan tetap akan kami tingkatkan,” kata Edgar.

Ia menegaskan pihaknya tidak ingin kerusakan yang sama kembali terjadi.

“Kalau ada aktivitas yang melanggar aturan, tentu akan kami tindak. Tujuan akhirnya adalah memastikan hutan konservasi tetap terjaga dan bisa diwariskan kepada generasi mendatang,” ujarnya.

Perubahan wajah bekas tambang ilegal menjadi kawasan hijau juga mendapat dukungan dari tokoh masyarakat Kalimantan Timur sekaligus mantan Wali Kota Balikpapan, Rizal Effendi. Ia mengingatkan pentingnya menjaga lingkungan untuk anak cucu.

“Kita harus memikirkan masa depan anak cucu kita. Samboja ini harus kita selamatkan bersama. Jangan sampai kawasan yang sudah mulai pulih kembali rusak,” kata Rizal.

Rizal mengajak masyarakat ikut berpartisipasi dalam menjaga kelestarian kawasan hutan di sekitar IKN.

“Mari kita hijaukan kembali Samboja. Penanaman ini bukan hanya tugas pemerintah, tetapi tanggung jawab kita bersama. Apa yang kita tanam hari ini akan dinikmati generasi yang akan datang,” ujarnya.

Selain melakukan revegetasi, Otorita IKN juga memanfaatkan kawasan bekas tambang tersebut sebagai lokasi uji coba rehabilitasi lahan menggunakan teknologi biochar. Inovasi yang memanfaatkan sisa kayu hutan itu diyakini mampu memperbaiki kualitas tanah dan mempercepat pertumbuhan tanaman di lahan yang telah terdegradasi.

“Kami ingin memastikan pembangunan IKN berjalan seiring dengan pemulihan lingkungan. Hutang yang rusak harus dikembalikan fungsinya, dan itu menjadi komitmen kami bersama,” tutup Myrna. (Ann/M Jay)

Share
Exit mobile version