Mediaborneo.net, Samarinda – Sukardi (35), seorang pria yang diduga melakukan pencurian mangga, ditangkap petugas Pamapta Regu I Polresta Samarinda setelah laporan warga pada Rabu dinihari (26/11/2025).
Penangkapan terjadi di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Sungai Pinang, dalam operasi cepat yang menunjukkan kesiapsiagaan aparat.
Menurut laporan awal, warga melihat aktivitas mencurigakan di area kebun mangga dan segera melaporkannya kepada pihak kepolisian. Tim Pamapta yang dipimpin IPDA Rifqhi Sactio Pratama, bersama anggota Piket Regu A, langsung menuju lokasi.
Setibanya di tempat kejadian, petugas menemukan seorang pria beserta sekitar 5 kilogram mangga yang diduga hasil curian. Tanpa perlawanan, pelaku langsung diamankan.
“Setelah menerima laporan, kami bergerak cepat menuju lokasi. Pelaku berhasil diamankan tanpa adanya perlawanan,” jelas IPDA Rifqhi Sactio Pratama.
Petugas kemudian membawa pelaku beserta barang bukti ke Polsek Sungai Pinang untuk proses penyelidikan dan penanganan hukum lebih lanjut.
Polresta Samarinda menegaskan bahwa tindakan cepat seperti ini merupakan bagian dari komitmen mereka dalam menjaga keamanan kota dan merespons laporan masyarakat secara profesional. (Han/M Jay)












