Curi Tiga HP Sekaligus, Pemuda Ini Dibekuk Polsek Sungai Kunjang

MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Unit Reskrim Anti Bandit Polsek Sungai Kunjang telah berhasil menangkap pelaku pencurian HP di Jalan P. Antasari, Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, sekitar pukul 01.25 Wita, Kamis (11/4/2024).

Kapolsek Sungai Kunjang, Kompol Zainal Arifin, menyebut, pelaku pencurian HP yang diamankan adalah seorang pria berinisial WI (27). Pelaku ditangkap di rumahnya.

Kejadian pencurian HP terjadi di rumah korban yang bernama Melli Fitriani di Jalan P Antasari. Pada pagi hari sekitar pukul 07.00 Wita, korban menemukan jendela kamar anaknya terbuka dan melihat HP hilang.

Barang yang dicuri meliputi satu unit Samsung Galaxy A22 warna hitam, satu unit HP Realme RMX1811 warna biru tua, dan satu unit VIVO Y17 warna merah muda. Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp7,2 juta.

Pelaku diduga masuk ke rumah korban melalui jendela kamar anaknya. Setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Kunjang, Unit Reskrim Anti Bandit segera bergerak dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa HP korban.

“Saat ini, pelaku WI telah diamankan dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, dengan diduga melakukan tindak pidana pencurian sesuai UU Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 363 ayat (1),” kata Zainal Arifin.

Penulis : Koko
Editor: M Jay

Share