Mediaborneo.net, Kukar – Cara cepat membersihkan lahan berujung perkara hukum. Seorang pria berinisial FF (26) diamankan polisi setelah lahan sekitar 3 hektare di Samboja Barat, Kutai Kartanegara (Kukar), terbakar.
FF diduga membakar semak, ranting, dan sisa material pembersihan lahan di Jalan Amborawang Laut-Solok Batu, RT 08, Kelurahan Amborawang Laut. Lahan itu disebut sedang disiapkan untuk kapling dan akan ditawarkan kepada calon pembeli.
Polisi mendatangi lokasi. Saat itu, api masih membakar sebagian area lahan, Selasa (29/9/2026).
Kondisi menjadi lebih serius karena api merembet ke lahan milik warga lain. Asap tebal juga muncul dan mengganggu jarak pandang serta aktivitas masyarakat di sekitar lokasi.
Kapolsek Samboja AKP Mohamad Yazid mengatakan polisi mengambil tindakan setelah menemukan adanya aktivitas pembakaran lahan yang berpotensi menimbulkan dampak lebih luas.
“Penanganan perkara dilakukan sebagai bentuk respons terhadap aktivitas pembakaran yang berpotensi membahayakan masyarakat dan lingkungan,” kata Yazid.
Dari lokasi, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya sebilah parang, korek gas, serta ranting pohon yang telah terbakar.
FF kemudian dibawa ke Polsek Samboja untuk menjalani pemeriksaan. Polisi masih mendalami rangkaian kejadian tersebut untuk memastikan fakta dan pertanggungjawaban pidana.
Perkara itu telah dituangkan dalam laporan polisi. Penyidikan dilakukan dengan sangkaan Pasal 308 ayat (1) subsider Pasal 311 UU Nomor 1 Tahun 2023, sebagaimana tercantum dalam laporan penyidikan.
Polsek Samboja mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan pembakaran sebagai metode membersihkan lahan. (Ann/M Jay)












