MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Komisi II DPRD Kota Samarinda mendorong dilakukannya audit kerja sama yang melibatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dengan pihak Mahakam Lampion Garden (MLG). Pasalnya, ada dugaan pelanggaran kerja sama yang dilakukan oleh pihak pengelola MLG.
Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda Novi Marinda Putri mengatakan, pihaknya telah melakukan rapat dengar pendapat (RDP) bersama pihak pengelola MLG pada pekan lalu. Dari sana, ada dugaan pelanggaran kerja sama.
Diungkapkannya, dugaan tersebut terkait penunggakan pembayaran kontribusi.
“Di perjanjian kerja sama itu hanya terfokus pada MLG saja. Sedang di sana juga ada anak perusahaan mereka dengan manajemen berbeda yang mengelola Marimar (Mahakam River Side). Padahal, di perjanjian tidak disebutkan anak perusahaan lainnya, sehingga ini perlu diaudit Pemkot,” ucapnya, Sabtu (1/1/2022).
Untuk itu, Novi Marinda meminta agar pengoperasian MLG dihentikan untuk sementara waktu, guna memperlancar proses audit.
“Audit semua aspek, dari segi pengelolaan, pembayaran pajak, keselamatan dan fungsinya. Untuk itu, stop dulu operasionalnya, agar Pemkot fokus untuk mengaudit,” katanya.
Dikonfirmasi terpisah, Asisten II Pemkot Samarinda Nina Endang Rahayu mengungkapkan bahwa pihaknya telah membentuk tim evaluasi kerja sama dengan pihak MLG. Di mana, tim tersebut merupakan gabungan dari Bagian Aset Pemkot Samarinda, Bagian Hukum, Bagian Kerja Sama, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pariwisata dan pihak pengelola MLG.
“Kita akan evaluasi total. Tim yang ada ini akan melakukan sinkronisasi kerja sama. Masing-masing akan mengawasi kerja sama dengan MLG, sesuai tugas dan fungsinya,” katanya.
Pembentukan tim evaluasi kerja sama MLG tersebut, lanjut dia, sebenarnya sudah dibentuk pada November 2021 silam. Dan telah melakukan rapat koordinasi.
“Kita mengenalkan masing-masing elemen dalam tim ini sesuai tupoksinya,” pungkasnya. (Advetorial)
Penulis : Koko
Editor : M Jay