MEDIABORNEO.NET, BALI – Pelaksanaan kegiatan Workshop Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) yang dilaksanakan oleh Persatuan Radio TV Publik Daerah (Persada ID) turut dihadiri oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kutai Kartanegara.
Hermawan selaku Pranata Humas Ahli Muda Urusan SDKP Diskominfo Kutai Kartanegara, didampingi Pengolah Data Heriyanto, dan Pengelola Data, Rusna Jemain mengikuti kegiatan yang berlangsung di Hotel Prama Sanur Beach, di kawasan Sanur Bali, yang dilaksanakan selama dua hari, mulai tanggal 31 Oktober hingga 1 November 2023.
Workshop Mukernas Persada ID tersebut turut menghadirkan narasumber Wakil Sekjen 1 Indonesia Persada ID Rita Triana, Head of Creative Production Indonesia Indokator Santika Saraswati Pribadi, Ahli Media Analis Kebijakan/Wakil Tim Kerja Bidang Anov Kepatuhan Perijinan Adityawarman, Kadis Kominfo Denpasar Ida Bagus Alit Adhi Merta, dan dari Rumah Perubahan Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPP) Masduki, Darmanto dan Paulus Widianto.
Masing-masing narasumber menyampaikan gagasan yang dapat dirumuskan dalam poin-poin berikut :
1. Sistem penyiaran Indonesia yang diatur oleh UU No.32/2002 telah mengalami perubahan signifikan karena disrupsi digital. Saat ini seluruh lembaga penyiaran di Indonesia tak terkecuali LPPL sudah bersiap dan mulai terjun ke layanan digital melalui model siaran streaming, media sosial, dan aplikasi bergerak.
2. Migrasi layanan digital tidak saja untuk menjaga keberlanjutan sebagai media yang didengar publik digital, tetapi sebagai kewajiban pelayanan kepada warga pengguna digital yang jumlahnya semakin besar, sekaligus untuk merawat relevansi LPPL dimasa depan.
3. Untuk mendapatkan Izin Penyelenggaraan Penyiaran(IPP), LPPL harus menempuh jalan panjang, bahkan lebih rumit dibanding dengan yang harus dilalui oleh lembaga penyiaran swasta. Dalam proses perijinan lembaga penyiaran swasta didaerah tidak perlu menunggu Peraturan Daerah, sedangkan untuk pendirian LPPL, selain harus melewati prosedur panjang seperti halnya lembaga penyiaran komersial, juga harus didahului dengan pembuatan Perda terlebih dahulu.
Sementara RRI dan TVRI dapat memperoleh IPP cukup dengan hanya menulis surat kepada Menteri Kominfo.
4. Problem struktural dalam bentuk perundangan dan regulasi yang ada tidak mungkin diurai sendiri oleh pelaku LPPL, tetapi harus ada keterlibatan semua pihak.
Keberadaan LPPL dalam faktanya sangat dibutuhkan mengingat politik pemerintahan Indonesia saat ini menganut sistem desentralisasi, sehingga dibutuhkan kehadiran media yang mampu mendukung sistem demokrasi di tingkat lokal.
Apalagi kalau ditinjau dari aspek ketahanan nasional berdasarkan pendekatan asta gatra (geografi,demografi,sumber kekayaan alam, ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan hankam). Maka, keberadaan LPPL sangat strategis karena berfungsi merajut ke Indonesiaan.
5. LPP dan LPPL merupakan jembatan komunikasi interaktif, membangun konektivitas hati dan pikiran sebagai satu bangsa dalam rangka mewujudkan ketahanan informasi sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari sistem ketahanan nasional dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Urgensi lain dari kehadiran LPPL adalah sebagai rujukan utama masyarakat lokal Provinsi/Kabupaten/Kota dalam mendapatkan informasi yang terpercaya di tengah maraknya mis informasi dan disinformasi.
“Di Kabupaten Kutai Kartanegara terdapat Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara yang berada di 100.6 FM, ” ujar Hermawan. (Han/M. Jay/Adv/Diskominfo Kukar)