DPD RI Usulkan TKD Naik Jadi Rp780,22 Triliun dalam RAPBN 2027

Mediaborneo.net, Jakarta –   Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI melalui Komite IV menyampaikan sejumlah pertimbangan terhadap RUU APBN Tahun Anggaran 2027. Salah satu usulan utama adalah meningkatkan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) dari Rp735 triliun menjadi Rp780,22 triliun.

Pertimbangan tersebut disampaikan dalam Sidang Paripurna Luar Biasa ke-2 DPD RI, Rabu (16/9/2026). Kenaikan TKD sebesar Rp45,22 triliun tersebut, menurut Komite IV DPD RI, dapat dilakukan melalui realokasi belanja Pemerintah Pusat sehingga tidak menambah total belanja negara maupun mengubah target defisit APBN (tetap 2,40 persen).

Wakil Ketua 3 Komite IV DPD RI, Aji Mirni Mawarni, mengatakan Komite IV menilai tambahan alokasi TKD tersebut penting untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah sekaligus mendukung pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik di daerah.

Komite IV juga meminta jaminan kepastian, keadilan, dan ketepatan waktu hak fiskal daerah penghasil. Karena itu, ketentuan mengenai kenaikan PNBP sumber daya alam tertentu yang tidak dibagihasilkan kepada daerah – dan tidak diperhitungkan sebagai kurang bayar DBH – perlu dihapus atau ditinjau ulang.

Komite IV juga mendorong pemerintah meningkatkan kembali Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik. DAK Fisik diusulkan naik dari Rp5 triliun menjadi sekurang-kurangnya Rp20 triliun. Pasalnya, DAK Fisik turun tajam beberapa tahun terakhir. Realisasi DAK Fisik 2024 tercatat Rp50,89 triliun menjadi tinggal Rp5 triliun (turun 90 persen lebih dalam 3 tahun).

DPD RI juga mengusulkan peningkatan Dana Desa Reguler dari Rp25 triliun menjadi sekurang-kurangnya Rp30 triliun. Langkah itu penting untuk menjaga fungsi Dana Desa sebagai instrumen kewenangan desa. Berbagai penugasan pemerintah pusat semestinya tidak semakin mengurangi ruang fiskal pemerintah desa.

Komite IV juga menyoroti transparansi Belanja Pemerintah Pusat. Senator Mawar – wakil daerah dari Kaltim – mengatakan Komite IV meminta rincian Program Pengelolaan Belanja Lainnya disampaikan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang APBN.

Komite IV juga mendorong penguatan peran DPD RI dalam proses pengalokasian DAK Fisik. Pengalokasian DAK Fisik dalam RUU APBN 2027 semestinya mempertimbangkan usulan pemda serta aspirasi anggota DPR dan DPD dalam memperjuangkan pembangunan daerah.

“Kami rutin turun ke daerah pemilihan untuk menghimpun berbagai aspirasi masyarakat. Kami meminta agar aspirasi yang dihimpun dari daerah tersebut memperoleh saluran resmi dalam proses perencanaan dan penganggaran nasional,” ujar Senator Mawar.

DPD juga memberikan perhatian terhadap pembiayaan pembangunan di luar APBN, yakni terkait kebutuhan pendanaan Program Kerja Prioritas Nasional yang mencapai Rp2.178 triliun, dengan 71,3 persen bersumber dari pembiayaan non-APBN, termasuk Danantara. Kondisi tersebut membutuhkan penguatan akuntabilitas agar pembiayaan pembangunan di luar APBN tetap dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.

DPD juga mengingatkan potensi tekanan fiskal pada 2028. Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah memproyeksikan Belanja Kementerian/Lembaga meningkat 26,6 persen. Komite IV meminta jaminan penyesuaian fiskal tahun depan tidak kembali dibebankan pada TKD.

Komite IV juga mendorong pemerintah memperkuat manajemen risiko fiskal melalui penyusunan asumsi berbasis skenario serta uji ketahanan postur anggaran atau fiscal stress test, terutama terhadap risiko depresiasi rupiah dan kenaikan harga energi.

DPD RI juga mendorong perbaikan kualitas belanja daerah secara paralel, penguatan kapabilitas aparat pengawasan intern, percepatan petunjuk teknis, penyederhanaan syarat salur, dan kepastian kalender penyaluran dana ke daerah sejak awal tahun.

Senator Mawar mengatakan pertimbangan DPD memberikan penekanan pada keselarasan antardokumen perencanaan dan penganggaran, mandatory spending pendidikan dan kesehatan, perlindungan sosial. Juga ketahanan pangan dan energi, kualitas TKD dan Dana Desa, kualitas belanja K/L, serta akuntabilitas pembiayaan pembangunan di luar APBN.

Berbagai pertimbangan tersebut disusun berdasarkan kajian Puskadaran DPD RI, rapat kerja dengan BPS dan BPKP, rapat dengan berbagai asosiasi pemda. Juga RDP umum dengan akademisi dan pakar ekonomi, kunjungan kerja ke daerah, serta raker dengan Kemenkeu, Kementerian PPN/Bappenas, dan BI terkait RAPBN 2027 dan Nota Keuangan. (*)

Share